RUU ASN BELUM DISAHKAN? Tenang, Ada Regulasi Sementara untuk Jamin Tenaga Honorer Bisa Terus Bekerja

3 September 2023, 11:03 WIB
ilustrasi. Meskipun RUU ASN belum disahkan tetapi pemerintah jamin pakai regulasi sementara ini. /dok. Youtube Kemenag RI

BERITASOLORAYA.COM - 2,3 juta tenaga honorer masih setia menunggu pengesahan RUU ASN hingga tanggal 3 September ini, demi mengetahui sistem pengangkatan ke dalam PPPK.

Namun, hingga saat ini pemerintah tak kunjung memberi kabar terkait pengesahan RUU ASN tersebut. Tenaga honorer pun makin resah karena mekanisme pengangkatannya ke dalam PPPK seakan mengambang.

 Baca Juga: 2 MINGGU LAGI Daftar Seleksi CPNS 2023, Tapi Honorer Kategori Ini Pasti Tidak Lolos, Siapa Saja?

Sementara pengadaan PPPK semakin dekat, begitu pula dengan jadwal penghapusan status tenaga honorer pada bulan November.

Mengenai rencana pengesahan RUU ASN sendiri sempat dibocorkan oleh Rifqinizamy, mantan anggota Komisi II DPR, bahwa tenaga honorer bisa jadi akan menunggu antara September - Oktober untuk pengesahan RUU ASN tersebut.

Mengapa tenaga honorer terus menunggu RUU ASN disahkan? Karena dengan RUU ASN ini, para tenaga honorer akan dapat kepastian terkait masa depannya usai status kepegawaian non-ASN resmi dihapuskan.

Akan tetapi, karena jumlah formasi kebutuhan yang diusulkan pemda terlalu sedikit, ada kemungkinan pemerintah tak mampu menghindarkan pemberhentian massal pada tenaga honorer.

Sebagaimana diketahui, bahwa penetapan formasi kebutuhan untuk PPPK 2023 tahun ini adalah sebanyak 543 ribu. Jumlah ini tentu masih jauh jika dibandingkan dengan 2,3 juta tenaga honorer yang ada.

Tidak perlu khawatir, Menpan RB sudah terbitkan peraturan yang menjamin tenaga honorer tak boleh diberhentikan sebelum pemerintah keluarkan RUU ASN yang sudah jadi.

Baca Juga: CATAT, Persiapkan 7 Dokumen ini Jelang Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2023, Honorer Wajib Penuhi Berkas ini

Peraturan tersebut diterbitkan dalam wujud surat edaran No. B/1527/M.SM.01.00/2023, yang mana dalam surat tersebut dikatakan, ketetapan menurut PP No. 49 Tahun 2023 akan berlaku pada 28 November 2023.

Akan tetapi, sesuai dengan saran dari berbagai piha dan termasuk juga dari DPR, bahwa tenaga honorer dan juga para THK II yang tersisa tetap dibutuhkan untuk membantu pelayanan dalam sistem pemerintahan dan pelayanan kepada publik.

Oleh karena itu, dengan surat ini Menpan RB memerintahkan untuk mematuhi 3 hal yang menyangkut tenaga honorer:

a. Para pejabat PPK wajib melakukan penghitungan serta menalangi biaya untuk tenaga honorer yang bekerja sampai saat ini.

b. Dalam hal membiayai gaji seluruh tenaga honorer di daerahnya, para pejabat PPK juga wajib untuk tidak mengurangi penghasilan tersebut.

d. Instansi daerah dilarang keras mengangkat para tenaga honorer untuk kepentingan apa pun, dan dalam jabatan apa pun. Khususnya menempati jabatan dan mengisi tugas-tugas untuk pegawai ASN.

Apabila instansi daerah tersebut sedang kekurangan tenaga/pegawai untuk mengerjakan tugas-tugasnya, maka ia wajib mengusulkan kebutuhan dalam pengadaan PPPK yang sudah dijadwalkan.

Adanya surat edaran ini diharapkan dapat sejenak menenangkan para tenaga honorer sebelum RUU ASN resmi disahkan pemerintah dan DPR.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler