Pada RUU ASN Tenaga Honorer Diupayakan Diangkat Jadi PPPK, Terakhir hingga Desember 2024

- 2 September 2023, 06:55 WIB
Ilustrasi tentang tenaga honorer diangkat menjadi pegawai PPPK sebagaimana dalam RUU ASN
Ilustrasi tentang tenaga honorer diangkat menjadi pegawai PPPK sebagaimana dalam RUU ASN /dok. Youtube Prokopim Kabupaten Bandung

BERITASOLORAYA.com- Dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyebut tengah dirumuskan penataan tenaga honorer. 

Disampaikan oleh Syamsurizal, pada penataan tenaga honorer, memungkinkan dapat dilaksanakan minimal atau paling lambat bulan Desember tahun 2024.

Baca Juga: HONORER CATAT, Jadwal Seleksi PPPK 2023 Dirilis BKN. Menpan RB Tegaskan Lulusan Siap Ikuti Aturan Ini...

Syamsurizal menyebut dalam salah satu Pasal RUU ASN disepakati, salah satu pasalnya akan dijadikan supaya tenaga honorer diberikan tenggat waktu hingga bulan Desember tahun 2024. Pada RUU ASN nantinya akan disematkan tambahan penjelasan untuk tenaga honorer. 

Apalagi diketahui bahwa sesuai dengan data, tenaga honorer sementara ini jumlahnya sekitar 2,3 juta orang yang dalam peralihan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai upaya menyelamatkan tenaga honorer sebanyak 2,3 juta orang, maka akan diselesaikan permasalahannya dengan proses perpindahan sebagai PPPK. 

"Nanti enggak akan ada lagi pegawai honorer, nanti mereka dibuatkan SK Pjs (penjabat sementara) agar mereka punya tanggung jawab mutlak, pegawai honor sudah tidak lagi, yang ada tuh PPPK," katanya. 

Baca Juga: PENGUMUMAN HASIL OPTIMALISASI PPPK TENAGA TEKNIS 2022 HARI INI, Peserta Segera Cek Hasilnya di Link...

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x