BERITASOLORAYA.com- Dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyebut tengah dirumuskan penataan tenaga honorer.
Disampaikan oleh Syamsurizal, pada penataan tenaga honorer, memungkinkan dapat dilaksanakan minimal atau paling lambat bulan Desember tahun 2024.
Syamsurizal menyebut dalam salah satu Pasal RUU ASN disepakati, salah satu pasalnya akan dijadikan supaya tenaga honorer diberikan tenggat waktu hingga bulan Desember tahun 2024. Pada RUU ASN nantinya akan disematkan tambahan penjelasan untuk tenaga honorer.
Apalagi diketahui bahwa sesuai dengan data, tenaga honorer sementara ini jumlahnya sekitar 2,3 juta orang yang dalam peralihan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai upaya menyelamatkan tenaga honorer sebanyak 2,3 juta orang, maka akan diselesaikan permasalahannya dengan proses perpindahan sebagai PPPK.
"Nanti enggak akan ada lagi pegawai honorer, nanti mereka dibuatkan SK Pjs (penjabat sementara) agar mereka punya tanggung jawab mutlak, pegawai honor sudah tidak lagi, yang ada tuh PPPK," katanya.