BERITASOLORAYA.COM - Syamsurizal sempat mengatakan kalau tidak akan ada lagi drama pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, dengan adanya RUU ASN ini tenaga honorer akan tuntas.
Baca Juga: MUNDUR LAGI! Nasib Tenaga Honorer Ditentukan Paling Lambat Desember 2024 Nanti
Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut mengatakan kalau istilah tenaga honorer sudah tidak ada lagi, dan hanya ada PPPK sebagai penggantinya.
Namun, Syamsurizal kemudian mengklaim kalau salah satu pasal dalam RUU ASN akan menetapkan perpanjangan tenggat waktu penghapusan tenaga honorer sehingga batal dihapus pada 28 November 2023.
Menurut penuturannya, jika nanti ketentuan tersebut disepakati seluruh pihak baik pemerintah maupun para anggota Komisi II DPR, penghapusan tenaga honorer benar akan diberi tenggat waktu sampai Desember 2024.
Meskipun tidak disampaikan secara terbuka atau secara langsung, tetapi pe njelasan dari maksud tersebut akan tersirat pada salah satu pasal dalam RUU ASN.
Hal ini dilakukan demi menjaga tenaga honorer dari bayang-bayang penghapusan saat formasi pada pengadaan PPPK belum juga memperlihatkan jumlah yang menjanjikan.