KABAR TERBARU BOSQUEE, Nakes Honorer Tak Punya STR Tak Masalah, Tetap Bisa Pinang PPPK Nakes, Syaratnya...

4 September 2023, 19:53 WIB
ilustrasi. Kemenkes beber syarat bagi pelamar dalam pengadaan PPPK nakes 2023. /dok. Youtube Prokopim Kabupaten Bandung.

BERITASOLORAYA.COM - Sudah sampai tanggal 4 September 2023, dan kurang 13 hari lagi menuju pendaftaran seleksi PPPK 2023, termasuk pengadaan PPPK nakes. Tenaga honorer sudah siap?

 Baca Juga: SIAPKAN DOKUMEN ini Sebelum Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 Dimulai pada 17 September, RESMI PANRB

Kali ini akan dibahas secara menyeluruh mengenai pengadaan PPPK nakes tahun 2023 yang pendaftarannya dibuka pada 17 September 2023. Tenaga honorer wajib tahu supaya tembus seleksi.

Sebagaimana, BeritaSoloRaya.com melansir dari Youtube Kemenkes, Sugiyanto selau Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan Kemenkes mengupas tuntas pengadaan PPPK nakes di Kementerian Kesehatan yang juga dapat diikuti tenaga honorer bidang nakes.

Sugiyanto mengungkapkan kalau persiapan pengadaan PPPK nakes tahun 2023, seperti perencanaan kebutuhan dan lain sebagainya sebenarnya telah disiapkan sejak awal tahun 2023 ini.

Ia juga mengatakan kalau formasi yang ditetapkan pada pemda sendiri, jumlahnya 154 ribu formasi kebutuhan. Sugiyanto berharap kalau jumlah ini dapat terisi dengan maksimal.

Sugiyanto menjelaskan, kalau sistem seleksinya pun tetap akan menggunakan sistem CAT seperti tahun-tahun sebelumnya. Sementara jadwal dan titik lokasinya akan diberitahukan oleh BKN.

Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan tersebut pun menegaskan kalau para pelamar yang lolos, akan langsung ditugaskan di instansi yang ia tuju pada tahap pelamaran.

Akan tetapi, bagi peserta yang tak mendapat penempatan di instansi tersebut tak perlu berkecil hati sebab ia kemungkinan akan dicarikan penempatan lain dengan menggunakan suatu sistem.

Hal ini disebutkannya, “Biasanya, terakhir-terakhir itu ada namanya pengoptimalisasi. Jadi, kalau dia seleksinya bagus, tapi kuota di instansi itu sudah terpenuhi dia mungkin akan ditugaskan di tempat lain.”

Syarat untuk pelamar PPPK nakes, diungkap sedikit oleh Sugiyanto. Akan tetapi, untuk syarat umum bagi pelamar PPPK masih mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 dan Peraturan BKN terkait rekrutmen PPPK.

Baca Juga: Berikut Konsep PPPK Part Time untuk Guru dan Nakes Dalam RUU ASN yang akan Segera Disahkan

Sementara untuk syarat khusus bagi pelamar PPPK nakes, nanti ada sendiri, tergantung ia melamar pada jabatan fungsional apa dalam rekrutmen PPPK nakes.

Selanjutnya, jangan lupa terkait kualifikasi pendidikan. Pelamar harus memerhatikan, jabatan yang dilamarnya tersebut mensyaratkan minimal kualifikasi pendidikannya apa. Misalnya Terampil untuk D-3, Ahli Muda atau Ahli Pertama harus S-1, dan lainnya.

Nah, salah satu topik hangat di sirkel nakes adalah mengenai pemberian STR bagi tenaga kesehatan. Seperti halnya, beberapa saat lalu, banyak yang mengeluh STR-nya diketahui expired.

Direktur dari Kemenkes ini pun memberikan tanggapan, mengenai STR sebenarnya sudah ada surat dari Dirjen Kesehatan.

Sugiyanto kemudian menjelaskan, kalau dalam surat tersebut, intinya berisi relaksasi bagi tenaga kesehatan. Relaksasi yang dimaksud, adalah seperti nakes yang di daerah walau belum mempunyai STR bisa melamar di instansinya saat ini.

Namun, ada syarat tertentu berdasarkan kata Sugiyanto, “Akan tetapi, setelah 6 bulan diterima sebagai nakes di instansi tersebut, pegawai PPPK nakes itu wajib memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar.”

Sayangnya, bagi fresh graduate tidak bisa mendaftar karena Kemenkes mengkhususkan pelamar dengan catatan sudah memiliki pengalaman 2 tahun sebagai nakes.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler