BERITASOLORAYA.com- Konsep PPPK part time untuk guru dan tenaga kesehatan (Nakes) dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negera (RUU ASN) kabarnya akan segera disahkan.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN RB Dr Alex Denni, menyebut untuk saat ini, kebijakan terkait PPPK part time untuk guru dan Nakes serta pegawai terkait dalam RUU ASN sedang digodok oleh pemerintah.
Baca Juga: 8 Tips Mendaki Gunung, Pemula Wajib Tahu
Adapun menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan bahwa konsep PPPK part time bagi guru dan Nakes serta pegawai terkait dalam RUU ASN adil bagi tenaga honorer.
Konsep PPPK part time ini, dilansir BeritaSoloRaya.com dari makassar.antaranews, diunggah tanggal 27 Juli tahun 2023.
Disampaikan bahwa dalam RUU ASN, konsep pegawai PPPK nantinya dibagi menjadi part time dan full time, sebagaimana disampaikan Alex seusai Uji Publik Rancangan Undang-Undang ASN.