Tidak Hanya Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya Juga Bentuk Satgas Tangani Polusi Udara, Arahan Menkomarves

6 September 2023, 12:24 WIB
Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Wakapolda Metro Jaya /pmjnews.com

BERITASOLORAYA.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna menangani permasalahan polusi udara dengan nama Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PMJ pada 6 September 2023, kini, Polda Metro Jaya mengikuti langkah yang sama, yakni membentuk Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara.

Brigjen Pol Suyudi Ario Seto selaku Wakapolda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas guna tangani polusi udara oleh Polda Metro Jaya adalah perintah langsung dari Irjen Pol Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya dan arahan dari Luhut Binsar Panjaitan selaku Menkomarves RI.

Baca Juga: Perkembangan Terkini Polusi Udara DKI Jakarta, Pj Gubernur Bentuk Satgas, Berikut Ini 9 Ruang Lingkup Tugasnya

“Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan Upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk,” tuturnya.

Suyudi juga menuturkan bahwa pembentukan Satgas untuk atasi polusi udara di ibukota ini mengacu pada UU RI No. 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam menangani polusi udara dan memperbaiki kualitas udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Langkah Jitu Sektor Kesehatan Tangani Polusi Udara, Ini Penjelasan Kemenkes

Meski demikian, belum diketahui secara rinci tugas dari Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara yang dibentuk Polda Metro Jaya, yang pasti Satgas akan bertugas dan berupaya mencegah terjadinya polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

“Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya,” ucapnya.

Lebih lanjutnya, meski belum ada rincian tugas dari Satgas yang dibentuk, namun diketahui bahwa Satgas ini akan membawahi tujuh Subsatgas lainnya, yakni Subsatgas Analis, Subsatgas Preemtif, Subsatgas Preventif, Subsatgas Represif atau Penegakkan Hukum.

Baca Juga: Waspada Polusi Udara, Tips Menjaga Kesehatan Ini Bisa Dilakukan. Baik di Dalam dan Luar Ruangan

Kemudian, Subsatgas Bantek, Subsatgas Humas, dan Subsatgas Kewilayahan. Berbeda dengan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang dibentuk oleh Pemprov DKI Jakarta yang memiliki sembilan ruang lingkup tugasnya.

Kesembilan ruang lingkup tugas Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara yang dibentuk Pemprov DKI Jakarta ini antara lain membuat SOP dalam penanganan pencemaran udara, dan mengendalikan berbagai bentuk kegiatan industri yang berpotensi menimbulkan polusi udara.

Lalu, memantau secara berkala terkait kualitas udara serta dampaknya terhadap kesehatan, melakukan pencegahan dari berbagai sumber pencemar, mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, hingga penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler