Perkembangan Terkini Polusi Udara DKI Jakarta, Pj Gubernur Bentuk Satgas, Berikut Ini 9 Ruang Lingkup Tugasnya

- 5 September 2023, 20:54 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. /beritajakarta.id

BERITASOLORAYA.com– Permasalahan polusi udara di DKI Jakarta belum terselesaikan hingga saat ini meski beberapa kebijakan telah dibuat dan diterapkan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada 4 September 2023, oleh karenanya, Pj Gubernur DKI Jakarta membentuk Satgas (Satuan Tugas) Pengendalian Pencemaran Udara untuk fokus menangani permasalahan polusi udara di Ibukota ini agar cepat terselesaikan.

Seperti yang diungkapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bahwa Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dibentuk untuk melanjutkan berbagai kebijakan guna mengatasi polusi udara dapat lebih intensif dan optimal.

Baca Juga: Langkah Jitu Sektor Kesehatan Tangani Polusi Udara, Ini Penjelasan Kemenkes

“Sebelumnya, kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai Upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas,” tuturnya.

Lalu, apa saja yang menjadi tugas dari Satgas yang baru-baru ini dibentuk Pj Gubernur DKI Jakarta? Berikut penjelasan sembilan ruang lingkup yang menjadi tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara.

1. Membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam Penanganan Pencemaran Udara di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Waspada Polusi Udara, Tips Menjaga Kesehatan Ini Bisa Dilakukan. Baik di Dalam dan Luar Ruangan

2. Mengendalikan polusi udara dari berbagai bentuk kegiatan industri.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah