TELAH TERBIT PERINGATAN BKN BAGI PPPK TENAGA TEKNIS 2022, Jangan Salah Dokumen, Kumpulkan 13 September ya…

7 September 2023, 14:55 WIB
ilustrasi. Ini lho instruksi BKN bagi PPPK tenaga teknis 2022 yang sudah lulus dengan sistem optimalisasi. /Dok. Kemenpan RB

BERITASOLORAYA.COM - Para peserta PPPK tenaga teknis 2022 yang hasil optimalisasinya diumumkan pada tanggal 5 September kemarin, wajib menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan dalam tahap pengusulan penetapan NIP. Berkas tersebut selambat-lambatnya diunggah sampai 28 September 2023.

Para peserta PPPK tenaga teknis yang sudah dinyatakan lolos harus sesegera mungkin mengumpulkan berkas-berkas seperti halnya yang sudah disebutkan oleh BKN.

Melalui surat edaran terbaru dari BKN dengan No. 10/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2023 terkait hasil optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi PPPK tenaga teknis 2022 di BKN.

Dalam surat edaran terbarunya tersebut, BKN menyebutkan sejumlah kode-kode yang tercantum dalam hasil optimalisasi pemenuhan PPPK tenaga teknis 2022. Seperti kode yang menyatakan kelulusan peserta, ketidaklulusan, ketidakhadiran, tidak memenuhi syarat, dan sebagainya.

Baca Juga: TERBIT! Hasil Optimalisasi PPPK Teknis Mahkamah Agung Tahun 2022 Telah Diumumkan, Cek Link Ini

Mengapa peserta PPPK tenaga teknis 2022 tidak langsung tiba di tahap pengisian DRH untuk penetapan NIP? Karena nantinya para peserta masih harus menghadapi masa sanggah, yang mana tahap ini dapat dimanfaatkan peserta yang tak lolos untuk mengajukan sanggahannya.

Tahap masa sanggah akan berlangsung dari tanggal 6 - 9 September, dan diikuti dengan tahap jawab sanggah mulai di tanggal yang sama yaitu 6 September hingga 11 September.

Usai tahap masa sanggah dan jawab sanggah telah selesai, akan ada pengumuman optimalisasi pasca sanggah bagi mereka yang mengajukan sanggahan apakah sanggahannya diterima atau tidak, yang mana nanti jatuh di tanggal 12 September 2023.

Baru setelah pengumuman pasca sanggah terlewati, pengisian DRH untuk pengusulan NIP dilakukan. Pengisian DRH seperti sudah diketahui, akan dijadwalkan tanggal 13 - 28 September.

Para peserta wajib mengisi DRH yang kemudian mengunggah kelengkapan seluruh dokumen di akun SSCASN masing-masing.

Syarat agar sanggahan penerima dapat diterima adalah, ketidaklulusan peserta dari optimalisasi PPPK tenaga teknis 2022 bukan karena kesalahan peserta sendiri.

Kelengkapan berkas yang wajib diunggah adalah sebagai berikut:

1. Pas foto peserta yang paling baru dengan pakaian bebas rapi dan background merah

2. Ijazah asli peserta yang dipakai untuk melamar jabatan PPPK tenaga teknis 2022

3. Transkrip nilai yang asli yang mana dipergunakan dalam tahap pelamaran jabatan pada PPPK tenaga teknis 2022.

4. Dokumen daftar riwayat hidup atau yang disingkat dengan DRH, harus sudah dicetak dan diisi nama, tempat lahir, tanggal lahir, yang mana ditulis sendiri dengan keterangan memakai huruf kapital.

Dokumen tersebut wajib ditandatangani sendiri oleh peserta, pun tak ketinggalan harus dibubuhi materai 10.000 di bawahnya.

5. Surat pernyataan 5 poin (berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019) yang telah ditandatangani peserta, dan juga sudah diberi materai 10.000 sesuai format dari BKN.

6. SKCK atau surat kelakuan baik yang dikeluarkan langsung oleh Kepolisian.

Baca Juga: Dibuka Sebentar Lagi, Simak Cara Daftar, Persyaratan dan Jadwal CPNS dan PPPK 2023 Berikut Ini, LENGKAP

7. SK sehat jasmani dan rohani yang diterbitkan oleh dokter berstatus PNS atau bisa juga oleh dokter yang ada pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, yang mana sudah dikeluarkan minimal pada bulan September ini.

8. SK yang menyatakan tidak mengonsumsi zat adiktif/narkotika dan lainnya yang sejenis. Dokumen ini harus diterbitkan oleh dokter atau pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian.

Perlu diketahui, bagi pelamar bisa saja dokumennya dikembalikan ke instansi dengan alasan berkas tersebut tidak sesuai dengan syarat BKN.

Hal ini disebabkan, beberapa faktor, seperti nama asli dengan penulisan nama pada ijazah aslinya tidak sesuai atau penulisannya salah maka dokumen tersebut akan dikembalikan untuk dibetulkan.

Hal yang sama juga terjadi jika peserta tidak mencantumkan keterangan “PPPK” dalam poin kedua dan ketiga dalam surat pernyataan 5 poin di atas, sebagaimana dokumen persyaratan dalam tahap pengisian DRH. ***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler