CATAT! Ini Dokumen Persyaratan CPNS dan PPPK 2023 yang Bisa Disiapkan Mulai Sekarang Selain KTP dan Ijazah

- 7 September 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi dokumen persyaratan CPNS dan PPPK yang akan segera dibuka.
Ilustrasi dokumen persyaratan CPNS dan PPPK yang akan segera dibuka. /markusspiske/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Catat, ini dia dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023 yang sudah bisa disiapkan mulai sekarang selain KTP dan juga ijazah.

Simak artikel berikut ini hingga akhir untuk dapatkan informasi seputar dokumen persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Hanya tinggal 10 hari lagi, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai segera mulai dari tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Maka dari itu, sebaiknya Anda segeran persiapkan dokumen-dokumen umum terlebih dahulu seperti ijazah, transkrip nilai, dan KTP.

Selain itu, ada beberapa persyaratan penting yang harus diperhatikan oleh calon pelamar CPNS dan PPPK secara umum, seperti batasan usia, kualifikasi pendidikan, jabatan yang dilamar, dan lainnya.

Baca Juga: 10 Hari Lagi! Ini Link Cek Formasi CPNS 2023 dan Persyaratan Lengkap, Ada Kemenkumham, Kemenhub, dan Lainnya

Calon pelamar CPNS maupun PPPK diharapkan untuk aktif mencari informasi terkait seleksi CASN di laman resmi instansi pemerintah atau media sosial yang bersangkutan.

Lebih jelasnya, berikut ini adalah persyaratan untuk mendaftar CPNS dan PPPK yang harus diketahui, apa saja? Simak di bawah ini:

1.Warga Negara Indonesia (WNI).

2.Berusia minimal 18 tahun dan usia maksimal 35 tahun.

Halaman:

Editor: Reza Fauchi Santya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x