WADUUUH, Data 2 Juta Tenaga Honorer Diperiksa Ulang sampai Akhir 2024, Penghapusan Diundur, Yes or No?

12 September 2023, 09:29 WIB
ilustrasi. Tenaga honorer nggak jadi dihapus tanggal 28 November? Usulan ini jadi patokan. /dok. Youtube BKPSDM Kota Blitar

BERITASOLORAYA.COM - Sabar ya, para tenaga honorer yang nanti sudah lulus seleksi hingga sudah mendapatkan NIP tidak bisa diangkat dulu. Apabila pemerintah belum selesai dalam proses pemeriksaan ulang pada sejumlah tenaga honorer, mereka tak bisa menjadi ASN PPPK walau sudah dapat NIP, dan tinggal terima SK saja.

Jadwal pengangkatan para tenaga honorer kemungkinan akan molor lama karena dampak dari pemeriksaan ulang pada data-data ini.

Pemeriksaan ulang ini dilakukan, setelah ditemukan begitu melimpahnya tenaga honorer bodong dalam database BKN pada awal September ini.

Baca Juga: Gaji Pegawai PPPK dalam RUU ASN sesuai Beban Kerja dan Jaminan Hari Tua Diberikan dengan ketentuan ini

Tenaga honorer bodong tersebut diketahui menyusup dalam proses pendataan tenaga honorer saat BPKP memeriksanya secara langsung, hal ini diungkapkan Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR.

Mardani mengatakan kalau pemeriksaan data terhadap tenaga honorer, maksimal hingga bulan Desember 2024 tahun depan.

Karena pemeriksaan ini akan dilakukan secara menyeluruh sehingga akan memakan waktu yang lama, dan jika pemeriksaan ulang tersebut tidak dilakukan maka akan semakin emnimbulkan kerugian dan ketidakadilan yang besar bagi tenaga honorer.

Sebelum data tenaga honorer selesai diverifikaasi, maka meskipun ia sudah lulus penetapan NIP pun ia masih belum bisa diangkat jika datanya belum selesai dirapikan.

Sebagaimana Mardani mengungkapkan hal ini dengan berkata, “Nanti, kalau datanya sudah selesai dirapikan, baru bisa diangkat menjadi ASN PPPK.”

Anggota Fraksi PKS tersebut berkata, kalau pemeriksaan melalui verifikasi ulang ini tidak dilakukan, maka akan menimbulkan kerugian dan ketidakadilan bagi sejumlah tenaga honorer yang lebih layak diangkat karena sudah mengabdi lama.

Namun, jika benar pengangkatan dilakukan setelah proses panjang seleksi dan penetapan NIP, tentunya itu juga akan merugikan para tenaga honorer lainnya yang terdampak imbas pemeriksaan ulang.

Meskipun mereka bukan tenaga honorer bodong, tetapi karena datanya diperiksa ulang oleh pemerintah maka pelaksanaan pengangkatan bakal semakin lama lagi.

Baca Juga: Kapan Pembuatan Akun CPNS 2023? Simak Dulu Langkah Langkahnya Berikut ini, Jangan Sampai Salah!

Bahkan, pemeriksaan ulang ditargetkan selesai Desember 2024, berarti akan ada banyak tenaga honorer yang baru diangkat pada Desember 2024 itu juga, saat pemeriksaan datanya sudah rampung.

Khusus hanya untuk tenaga honorer K2 atau THK II, yang bisa tenang santai-santai saja karena datanya tak perlu diperiksa lagi, dan bisa langsung diangkat menjadi ASN PPPK tanpa ancaman keterlambatan dari pelaksanaan verifikasi ulang.

Hal ini diungkapkan Mardani Ali Sera, karena data para tenaga honorer K2 tersebut dinyatakan aman dari pemeriksaan ulang.

Para tenaga honorer K2 ini kemungkinan besar dinyatakan, tidak termasuk dalam daftar tenaga honorer bodong yang disebut-sebut sudah menyusup dalam database BKN.

“Kalau data para tenaga honorer K2 yang dari tahun 2016 sih aman-aman saja ya,” ujar Mardani Ali Sera, mengungkap posisi aman para tenaga honorer K2.

Namun, ada satu kemungkinan lain jika pemeriksaan database tenaga honorer dilakukan hingga 2024, yaitu perpanjangan waktu penghapusan sejumlah tenaga non-ASN.

Hal ini juga sebelumnya telah diusulkan Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal yang menandaskan pihaknya mengusulkan agar penghapusan tenaga honorer tidak jadi bulan November tahun ini.

Karena banyaknya tenaga honorer yang tak bisa selesai dengan formasi yang ada, bahkan disertai dengan pemeriksaan ulang yang juga ditargetkan baru selesai bulan Desember 2024, perpanjangan waktu penghapusan non-ASN pun semakin menunjukkan sinyal kuat.

Sebab, jika pemeriksaan ulang pada data tenaga honorer akan berlangsung hingga 2024, penghapusan juga tak bisa dilakukan pada November mendatang.

Pelaksanaan penghapusan yang dilakukan saat pemeriksaan data belum selesai, mengakibatkan seluruh data-data tenaga honorer lain yang asli bakal terkena dampaknya, dan PHK massal pun tetap terjadi.***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler