SKCK untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibutuhkan Segera? Cek Ketentuan Pengadaan ASN Sebelumnya

13 September 2023, 17:42 WIB
SKCK untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibutuhkan Segera? Cek Ketentuan Pengadaan ASN Sebelumnya /Dokumen Polres Brebes/

BERITASOLORAYA.com - Apakah SKCK untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dibutuhkan segera saat pendaftaran di akun SSCASN BKN 2023?

Cek ketentuan persyaratan SKCK untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dalam pengadaan ASN tahun sebelumnya.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dibuka tanggal 17 September 2023 sesuai Surat Edaran BKN terbaru yang dirilis 21 Agustus 2023 lalu.

Tidak terlepas dari persyaratan yang harus dipenuhi, baik persyaratan fisik seperti berkas atau dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 maupun non fisik seperti saat pengunduhan berupa soft file, sehingga perlu disiapkan mulai saat ini.

Baca Juga: Intip Daftar Formasi CPNS 2023 di BIN Bisa Untuk SLTA hingga S2, Adakah Posisi Incaranmu?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari daftarcpns.id, ketentuan umum dalam persyaratan untuk mengikuti seleksi pengadaan ASN dari tahun ke tahun adalah calon peserta tidak pernah melakukan tindakan pidana yang mengantarnya pada hukuman putusan pengadilan dan dipenjara.

Selain itu, persyaratan lainnya adalah tidak pernah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari pegawai maupun anggota TNI/Polri.

Serta masih ada ketentuan lainnya yang mengarah pada itikad baik dan buruknya calon peserta.

Lantas, dengan demikian, penting bagi Pemerintah untuk mengidentifikasi dengan mempersyaratkan peserta untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Apakah SKCK untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dibutuhkan segera saat pendaftaran mulai?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagran CPNS Indonesia @cpnsindonesia.id, jika merujuk pada pendaftaran seleksi calon PNS tahun-tahun sebelumnya, maka SKCK tersebut tidak dibutuhkan saat pendaftaran.

Melainkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian itu hanya akan dibutuhkan saat peserta dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwasannya ada beberapa instansi yang meminta SKCK untuk diunggah saat proses pendaftaran berlangsung.

Karena, selain persyaratan umum, akan ada persyaratan khusus yang nantinya akan disampaikan oleh masing-masing instansi yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar.

Baca Juga: KABAR BAIK, Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. Cek Selengkapnya di Sini...

Adapun penyampaian soal persyaratan khusus tersebut akan disampaikan saat pendaftaran sudah dibuka pada 17 September 2023 nanti.

Surat Keteranagan Catat Kepolisian tersebut bisa dibuat di Polres dengan mendahulukan pembuatan sidik jari dan kemudian dibuatkan surat keterangan kelakuan baik tersebut.

Bagi calon peserta yang sudah memiliki rumus sidik jari, akan sangat mudah untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres atau Polda setempat.

Jadi itulah ketentuan soal persyaratan SKCK dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sebagai gambarannya dengan mengacu pada seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN dari tahun sebelumnya.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler