BERITASOLORAYA.com - Berapa batas usia pensiun PNS terbaru? Bagi calon peserta pendaftaran CPNS 2023 catat BUP bagi ASN PNS.
Menjadi Pegawai Negeri Sipil memiliki batasan usia dalam mengabdi epada negara dan bangsa. Indonesia sendiri, berapa batas usia pensiun PNS terbaru? Cek ulasannya.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun resmi BKN @bkngoidofficial, beberapa ketentuan tentang batas usia pensiun PNS.
Yang mana, bagi seorang Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun, maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai statusnya seorang PNS.
Dijelaskan juga bahwasannya, ketentuan yang mengatur batas usia pensiun seorang Pegawai Negeri Sipil dibedakan berdasarkan jenis jabatan yang melekat pada diri seorang PNS tersebut.
Pertama, jika memasuki usia 58 tahun, maka beberapa pejabat ini akan diberhentikan dengan hormat, yaitu:
1. Pejabat administrasi
2. Pejabat fungsional ahli pertama