CATAT! Ini Data Formasi PPPK Guru 2023 Mulai dari Jumlah sampai Jenis Guru yang Dibutuhkan, LENGKAAAP

16 September 2023, 12:41 WIB
ilustrasi. Pengadaan PPPK guru 2023 sudah di depan mata, simak jumlah dan jenis formasi yang dibutuhkan. /dok. Youtube Kemenag RI


BERITASOLORAYA.COM – Para guru honorer yang sudah siap sedia melamar pada rekrutmen PPPK guru 2023 apa kabar? Sudah tahu formasi yang ditetapkan untuk daerahnya? Berikut ada rincian formasi kebutuhan PPPK guru 2023 untuk Kota Bekasi. Lumayan banyak untuk ukuran per kota yang akan merekrut tenaga guru.

Kota Bekasi tampaknya tak ingin ketinggalan menyerahkan sejumlah formasi kebutuhannya dalam pengadaan PPPK guru 2023. Terutama mengikutsertakan guru-guru honorer agar bisa langsung diangkat PPPK guru.

Baca Juga: Karakter Gusti Nurul dalam Mendidik Anak Diungkap oleh BRAy Rasika Wiyarti, Tanamkan Nilai Nilai Budaya Jawa…

Setelah sebelumnya sempat ada rincian formasi kebutuhan untuk guru di Kabupaten Bekasi, kali ini Kota Bekasi pun ungkap berapa kebutuhan yang direkrut pada tahun ini.

Diharapkan banyak guru honorer yang akan terangkat melalui rekrutmen PPPK guru 2023 ini, sehingga makin banyak guru honorer di Kota Bekasi yang memperoleh kepastian dan tak dibayang-bayangi penghapusan.

Jadi, formasi kebutuhan yang dibutuhkan Kota Bekasi berapa jumlahnya? Mari lihat pengumuman Kota Bekasi melalui surat edaran terbarunya, No. 810/6442/-BKPSDM.

Surat ini dapat diunduh para pelamar di laman resmi BKPSDM Kota Bekasi, yaitu di link bkpsdm.bekasikota.go.id.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menggunakan E-Meterai saat Daftar CPNS 2023? Akses Dulu Laman SSCASN, ini Panduan Lengkapnya

Isinya memuat jumlah dan jabatan pada formasi kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemkot Bekasi, yaitu:

1. Ahli Pertama – Guru Agama Islam: 78 formasi untuk ditempatkan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

2. Ahli Pertama – Guru Bahasa Indonesia: 36 formasi untuk ditempatkan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

3. Ahli Pertama – Guru Bahasa Inggris: 5 formasi untuk ditempatkan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

4. Ahli Pertama – Guru Bimbingan Konseling: 16 formasi untuk ditempatkan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

5. Ahli Pertama – Guru IPA: 44 formasi untuk ditempatkan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

6. Ahli Pertama – Guru IPS: 1 formasi untuk ditempatkan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

7. Ahli Pertama – Guru Kelas: 405 formasi untuk ditempatkan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

8. Ahli Pertama – Guru Matematika: 1 formasi untuk ditempatkan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

9. Ahli Pertama – Guru Penjasorkes: 17 formasi untuk ditempatkan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

10. Ahli Pertama – Guru PPKN: 14 formasi untuk ditempatkan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

11. Ahli Pertama – Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 3 formasi untuk ditempatkan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

12. Ahli Pertama – Guru Seni Budaya: 5 formasi untuk ditempatkan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

13. Ahli Pertama – Guru TIK: 1 formasi untuk ditempatkan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Dalam surat edaran ini Pemkot Bekasi menginformasikan kalau, masa kontrak kerja PPPK di Kota Bekasi minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Teruntuk peserta yang usianya hanya berjarak 1 tahun sebelum batas usia pensiun di jabatan yang dilamarnya, maka masa perjanjian kerja bagi pelamar tersebut hanya 1 tahun. Setelah 1 tahun berjalan, maka ia langsung diberhentikan karena kontrak kerjanya sudah berakhir. ***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Sumber: bkpsdm.bekasikota.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler