Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka Sampai 28 September 2023, Berikut Adalah Dokumen yang Disiapkan

22 September 2023, 21:30 WIB
Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Akan Dibuka Sampai 28 September 2023 /freepik.com/

 

BERITASOLORAYA.com – Masa sanggah atas hasil optimalisasi pengisian kebutuhan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah selesai. Panitia seleksi telah meninjau dan menjawab sanggahan para pelamar di akun SSCASN masing-masing.

Setelah berakhirnya masa sanggah PPPK ini, maka tahap berikutnya adalah pemberkasan. Pemberkasan PPPK ini akan dilakukan secara online mulai tanggal 20-28 September 2023. Jadi, tahap pemberkasan PPPK ini dibuka sampai tanggal 28 September 2023.

Kementerian Agama (Kemenag) sudah menetapkan pelamar lolos seleksi PPPK hasil optimalisasi. Sedang mereka yang dinyatakan lulus, harus mengunggah dokumen pemberkasan elektronik di akun SSCASN masing-masing.

Baca Juga: Kementerian Agama Siapkan Program Persiapan Studi Lanjut S1 dan S2 Non Gelar, Apa Sajakah Persyaratannya?

Pelamar yang lolos seleksi PPPK hasil optimalisasi diwajibkan untuk mengunggah dokumen pemberkasan. Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, ada delapan dokumen persyaratan yang harus diunggah antaranya.

1. Pas foto terbaru mengenakan pakaian formal dengan latar belakang merah.

2. Scan ijazah asli sebagai dasar ketika melamar jabatan.

3. Scan transkrip nilai asli sebagai dasar ketika melamar jabatan.

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id/ yang di bagian nama, tempat dan tanggal lahir ditulis dengan tangan memakai huruf kapital/balok dengan tinta hitam. Hasil cetak harus ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp 10.000.

5. Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, sesuai seperti template/format terlampir.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku ketika pengisian DRH.

7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah. Surat Keterangan ini dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023.

Baca Juga: Info PPPK Tenaga Kesehatan BNN Tahun 2023, Ini Formasi Tersedia. Singgung Gaji 10 Juta Lebih? Cek Selengkapnya

8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/memakai narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lain. Surat Keterangan ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat yang berwenang di lembaga/badan yang diberi kewenangan untuk uji zat narkoba. Surat Keterangan ini harus dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023.

Delapan dokumen pemberkasan ini harus dipenuhi oleh pelamar yang lolos seleksi PPPK hasil optimalisasi. Jika ada yang kurang salah satunya, maka ada kemungkinan pelamar dianggap tidak memenuhi kriteria yang dimaksud.

Pengisian dokumen pemberkasan ini harus dilakukan antara tanggal 20-28 September 2023. Jadi jangan sampai terlewat dari tanggal 28 September 2023, ya.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler