Akhirnya Penantian Berakhir Hari Ini, RUU ASN telah SAH Jadi UU setelah 2 Tahun 9 Bulan Lamanya, Simak!

3 Oktober 2023, 14:26 WIB
Abdullah Azwar Anas (MenPAN RB) bersama Doli Kurnia Tanjung (Ketua Komisi II DPR RI) pada Rapat Paripurna hari ini, disahkannya RUU ASN menjadi UU. /dpr.go.id

BERITASOLORAYA.com– Akhirnya, penantian untuk disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi Undang-Undang (UU) berakhir hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023.

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI pada 3 Oktober 2023, RUU ASN disahkan menjadi UU setelah melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke – 7 dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 – 2024 pada hari ini.

Diketahui bahwa RUU ASN sah menjadi UU ASN mendapat persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad pada hari ini di Gedung Nusantara II, Jakarta dengan dua kali pertanyaan yang sama oleh Pimpinan Rapat.

Baca Juga: RUU ASN SAH! Lalu Bagaimana Nasib Tenaga Honorer? Begini Penjelasan Menpan RB…

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disahkan?” tanyanya.

Meski seluruh peserta rapat menjawab ‘setuju’ atas pertanyaan tersebut, namun dalam Pembicaraan Tingkat I Komisi II DPR RI, delapan fraksi menyatakan setuju RUU ASN dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, sementara satu fraksi lainnya menyetujui dengan catatan.

Doli Kurnia Tanjung sebagai Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa sebelum sah menjadi UU, RUU ASN ini butuh waktu yang sangat panjang, yakni sekitar dua tahun sembilan bulan lamanya hingga pada akhirnya disahkan menjadi UU ASN yang baru.

Baca Juga: Fokus Utama RUU ASN Untungkan Tenaga Honorer? Ini Kata Komisi II DPR RI

Dengan waktu yang sangat panjang tersebut sampai pada akhirnya sah menjadi UU, diharapkan UU ASN yang baru ini mampu menciptakan birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.

Selain itu, indeks persepsi korupsi semakin baik serta indeks efektivitas pemerintahan juga semakin baik.

“Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang makin sejahtera,” ungkap Doli.

Baca Juga: PPPK Part Time Batal Masuk RUU ASN, Nasib Honorer Jadi Bagaimana ?

Sebagai informasi bahwa dalam pembahasan tahap akhir Revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN sebelum disahkan menjadi UU ASN yang baru pada 26 September lalu disepakati bersama bahwa ASN kini terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu ini menjadi solusi dari status para tenaga honorer Indonesia sehingga tidak terjadi PHK atau pemberhentian dan akan dijelaskan secara terperinci dalam aturan turunan UU ASN, yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP).***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler