RUU ASN SAH! Lalu Bagaimana Nasib Tenaga Honorer? Begini Penjelasan Menpan RB…

- 3 Oktober 2023, 13:55 WIB
RUU ASN telah resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI. Lalu bagaimana nasib tenaga honorer? Ini kata Menpan RB.
RUU ASN telah resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI. Lalu bagaimana nasib tenaga honorer? Ini kata Menpan RB. /Dok. PANRB



BERITASOLORAYA.com – RUU ASN akhirnya resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada hari Selasa, 3 Oktober 2023. Dengan adanya kabar ini, lalu bagaimana nasib tenaga honorer? Simak penjelasan Menpan RB berikut ini.

Akhirnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB mengumumkan bahwa RUU ASN telah disahkan. RUU ASN disahkan dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian PANRB, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap ucapan terima kasihnya kepada DPR, khususnya Komisi II DPR atas masukan yang diberikan dalam penyusunan RUU ASN.

Selain itu, Menpan RB juga mengucapkan terima kasih kepada elemen lainnya yang mengawal RUU ASN, seperti DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder lainnya.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” kata Menpan RB.

Baca Juga: Fokus Utama RUU ASN Untungkan Tenaga Honorer? Ini Kata Komisi II DPR RI

Nasib Tenaga Honorer

Pembahasan mengenai nasib tenaga honorer atau non ASN disebut sebagai isu krusial dalam RUU ASN. Menteri Anas mengatakan bahwa RUU ASN menjadi payung hukum terlaksananya prinsip tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” terang Menteri Anas.

Untuk diketahui, hingga saat ini terdapat lebih dari 2,3 juta tenaga honorer yang sebagian besar berada di instansi pemerintah daerah.

Menurut Menteri Anas, jika pemerintah seharusnya memberhentikan lebih dari 2,3 juta tenaga honorer tersebut pada November 2023. Namun, dengan disahkannya RUU ASn ini, semuanya dipastikan aman dan tetap bekerja.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” kata Menteri Anas.

Lebih lanjut, Anas menerangkan akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” katanya.

Selain memastikan tidak ada PHK massal, Menpan RB juga menambahkan bahwa ada beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP antara lain tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini.

Baca Juga: PPPK Part Time Batal Masuk RUU ASN, Nasib Honorer Jadi Bagaimana ?

Selain itu, Anas juga menegaskan bahwa penataan tenaga honorer tidak akan menimbulkan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x