JAWABAN DPR, Nasib Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK Ada dalam Peraturan Ini? PPPK Part Time Solusinya…

9 Oktober 2023, 18:04 WIB
Honorer dapat solusi dengan sahnya RUU ASN, solusinya sudah fix. /Tangkapan layar Instagram @disdikjabar

BERITASOLORAYA.COM - Tenaga honorer sudah sah takkan di-PHK massal setelah pemerintah berikan RUU ASN sebagai solusi pemecahan agar takkan ada tenaga non-ASN yang diberhentikan. Namun, meskipun tenaga honorer telah dipastikan tak ada yang di-PHK, RUU ASN belum dirilis secara resmi oleh pemerintah sejak pengesahannya.

RUU ASN sendiri kabarnya memuat penataan dan kemudian penyelesaian tenaga honorer menjadi ASN PPPK. Selain itu, PPPK juga ditetapkan mendapat pensiun seperti halnya para pegawai PNS.

Rencananya, tenaga honorer bakal resmi diangkat menjadi ASN PPPK dengan suatu mekanisme tertentu. dan pengaturannya bukan cuma dalam RUU ASN, tetapi juga akann ada PP turunannya.

Baca Juga: Serba-Serbi PPPK: Inilah Masa Kerja, Jaminan yang Didapat, sampai Batas Usia Pensiun

Lalu, apa kabar terbaru dari DPR soal penataan tenaga honorer dalam RUU ASN? Ahmad Doli seketika memberikan pernyataan terbarunya.

“Jadi, sebelum kami sahkan UU di rapat kerja tingkat satu, telah kami sampaikan pada pemerintah dengan perwakilannya Menpan RB, salah satu concern kami di Komisi II dari awal bulan bahwa UU itu harus bisa menyelesaikan seluruh masalah ASN termasuk PPPK,” ujarnya.

Ia melanjutkan, bahwa karena mulai dari hari pertama ia dilantik menjadi anggota DPR, banyak aspirasi masyarakat yang mengantri untuk diperjuangkan.

“Karena kami kan mulai dari hari pertama kami dilantik, sudah ribuan orang yang datang ke DPR untuk menyampaikan aspirasinya,” tandas Ketua Komisi II DPR tersebut.

Lebih jauh, Ahmad Doli pun berharap agar RUU ASN yang baru ini akan menjadi payung hukum bagi tenaga honorer dan menyelesaikan seluruh persoalan yang belum selesai hingga saat ini.

Ia membenarkan kalau penghapusan tenaga honorer akan diundur hingga Desember 2024, dan sampai saat itu tiba pemerintah harus menjelaskan tahapan-tahapannya.

Tak sampai di situ saja, Ketua Komisi II tersebut seluruh rincian lebih detailnya akan dicantumkan melalui rancangan Peraturan Pemerintah yang juga segera diterbitkan.

“Oleh karena itu, dalam waktu dekat, di hari pertama reses kami akan agendakan rapat kerja lagi dengan Menpan RB,” tegasnya.

“Kami minta selama masa reses ini pemerintah harus menyiapkan rancangan peraturan pemerintahnya, sehingga nanti kami akan bahas,” Ahmad Doli melanjutkan “Mungkin ada konsinyering lagi, intinya adalah kami ingin PP itu harus detail dan jelas.”

Ketua Komisi II yang berasal dari fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan maksudnya, “Bagaimana kita menyelesaikan masalah tenaga honorer, yang pasti tadi juga sudah disampaikan bahwa tak ada penghapusan tenaga honorer selama konsep penyelesaian tidak jelas.”

Namun, untuk penataan tenaga honorer agar yang terpenting semuanya terangkat dan tak ada yang diberhentikan, adalah dengan menjadi ASN PPPK.

Hal ini disebutkan langsung oleh Ahmad Doli Kurnia, bahwa seperti halnya yang sudah diketahui bahwa yang termasuk ASN adalah PNS dan PPPK.

Mengenai pengangkatan tenaga honorer tersebut, ia menjawab, “Bagaimana nanti mereka semua ini diangkat sttausnya menjadi PPPK.”

Baca Juga: SERU! Sanji Bakal Lawan Saturnus di Egghead? Intip Spoiler One Piece Chapter 1095, Keadaan Makin Gawat

Kemudian, terakhir dilanjutkan oleh Ahmad Doli, “Tapi nanti ada konsep baru PPPK itu ada PPPK part time dan full time. Nah, ini yang nanti kita minta detailnya seperti apa konsep dari pemerintah.”

Maka, kita tinggal menunggu penerbitan UU ASN yang baru saja disahkan oleh pemerintah tersebut. Sementara ini, para tenaga honorer sudah tahu bahwa opsi PPPK part time dan full time sudah fix, tinggal menunggu mekanismenya saja.***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler