BERITASOLORAYA.com - PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, memiliki batas usia pensiun, jaminan sosial, sampai masa kerja yang telah ditentukan pemerintah melalui BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Serba-serbi informasi PPPK tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PPPK, dalam PP yang telah tertulis disebutkan, memiliki masa hubungan kerja yang paling singkat yaitu, satu tahun. Meskipun begitu, masa kerja ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan juga penilain kinerja oleh pihak yang berwenang.
Baca Juga: Tanggapi Usulan Wali Kota Semarang, Anggota Komisi X DPR RI Ungkap Pentingnya Formasi PPPK Ini
Masa kerja PPPK, berikut hubungan perjanjian kerja dinilai berdasarkan kompetensi, kebutuhan instansi terkait, dan pencapaian kerja yang disetujui oleh PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen.
Untuk PPPK yang menduduki JPT atau Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan JPT Madya tertentu, mereka akan memiliki perpanjangan masa kerja selama lima tahun.
Akan tetapi, apabila seseorang dengan status PPPK ingin mengundurkan diri meskipun masa kerjanya belum berakhir, maka ada beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.