BERITASOLORAYA.com - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kementerian Agama (Kemenag diberikan kesempatan untuk mengajukan pindah ke berbagai satuan kerja.
Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Kemenag menyelenggarakan Uji Kompetensi Perpindahan Antarinstansi bagi PNS.
“Uji kompetensi ini dilakukan untuk mengukur kompetensi PNS sesuai bidang jabatan yang dilamar setelah semua kelengkapan administrasi dipenuhi,” kata Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Nurudin di Jakarta.
Menurut Nurudin, penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpindahan Antarinstansi ini juga bertujuan untuk memastikan PNS telah memenuhi kompetensi dasar sehingga mampu melaksanakan tugas dengan baik.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2023, hasil Uji Kompetensi Pindah Instansi yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh Puspenkom Kemenag menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan mutasi.
“Karenanya, saya minta peserta yang mengikuti Uji Kompetensi Pindah Instansi untuk serius mengikuti kegiatan tersebut sehingga dapat dinilai kompetensinya secara optimal,” lanjut Nurudin.
Lebih lanjut, PNS yang diperbolehkan pindah apabila sudah memenuhi kompetensi yang ditetapkan oleh Kemenag.
Adapun terkait aspek yang akan diukur dalam ukom PI antara lain kompetensi manajerial, kompetensi sosial dan kultural, serta kemampuan teknis.
Kompetensi manajerial meliputi kemampuan memimpin, mengelola, dan mengendalikan setiap hal yang menjadi tugas pokoknya.
Kompetensi sosial dan kultural meliputi kemampuan berinteraksi, kerjasama, dan kolaborasi baik vertikal maupun horizontal.
Sementara itu, kompetensi kemampuan teknis meliputi kemampuan pada bidang tugas pokok jabatannya.
“Pelaksanaan Ukom PI akan terus dikelola dengan baik sebagai Upaya dan media filter bagi Kemenag dalam menyaring dan memastikan PNS yang bergabung ke Kemenag telah memenuhi prosedur dan memiliki kompetensi yang terstandardisasi,” pungkas Nurudin.***