Menpan Tekankan Mutasi ASN Bisa Kurang dari 2 Tahun untuk Akselerasi Kinerja, Namun Khusus Bagi Jabatan Ini

- 4 Oktober 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi ASN yang bisa mutasi kurang dari dua tahun
Ilustrasi ASN yang bisa mutasi kurang dari dua tahun /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Seperti yang tertera dalam RUU ASN disebutkan peluang pengembangan karier Aparatur Sipil Negara semakin diperluas.

 

Terkait hal itu, salah satunya ASN yang menjabat pejabat pimpinan tinggi (PTT) yang diberikan kesempatan mengikuti mutasi atau rotasi, meski masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pengembangan karier ini akan mendukung fleksibilitas pola karier ASN.

Baca Juga: RUU ASN Sudah SAH! Ini Aturan Pensiun Baru Bagi PNS yang Harus Dipatuhi...

"Selama ini saya mendapat keluhan tentang belum fleksibelnya penataan birokrasi, salah satunya misalnya proses mutasi pejabat yang menduduki jabatan kurang dari dua tahun. Banyak kepala daerah mengeluhkan karena mereka tidak bisa leluasa melakukan penataan untuk peningkatan kinerja," kata Anas.

Baca Juga: Tendik PAI Makin Dipermudah! Kemenag Hadirkan 3000 Akun Jelajah Ilmu yang Tawarkan Materi Pembelajaran

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x