Data Tenaga Honorer Ini Harus Valid, Terkait Promosi Jabatan, Kenaikan Pangkat dan Mutasi. Cek Daerahmu!

- 17 Desember 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi info bagi tenaga honorer  terkait data yang harus valid pada monitoring uji publik non ASN untuk keperluan promosi, kenaikan pangkat
Ilustrasi info bagi tenaga honorer terkait data yang harus valid pada monitoring uji publik non ASN untuk keperluan promosi, kenaikan pangkat /Pavel Danilyuk/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer yang telah melakukan pendataan non ASN perlu mengetahui hal baru yang erat kaitannya dengan pendataan non ASN.

Hal tersebut tidak lain adalah perkara monitoring uji publik pendataan non ASN pada data honorer.

Pasalnya, monitoring uji publik pendataan non ASN dilakukan untuk menyelesaikan anomali data dan margin error data dari Portal Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian atau SIMPEG.

Baca Juga: Telah Ditetapkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Parpol Aceh Ikut Serta

Perlu adanya penyelesaian anomali data dan margin error pada data uji publik pendataan non ASN atau honorer ini bertujuan agar tidak terjadinya efek samping yang tidak diharapkan.

Misalnya saja menyebabkan ketidakkonsistenan data atau malah justru membuat suatu data pada uji publik pendataan non ASN atau honorer menjadi hilang.

Hal demikian sebagaimana dijelaskan oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Prov Jateng, Wahid Arbani pada agenda monitoring uji publik pendataan non ASN di Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, Kamis 8 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Sebelum Terlambat, Cairkan Dana Bantuan Tunai untuk Guru, Berikut Cek Daftar Nama dan Cara Pencairan 

“Terkait data yang kita miliki, monitoring ini dilakukan untuk memastikan supaya seluruh data pegawai dilingkungan Kementerian Agama wilayah Jawa Tengah benar dan baik adanya, sesuai dengan regulasi yang ada,” tutur Wahid.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Jateng.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x