MenPAN RB Sebut Tenaga Honorer Tahun 2024 Tinggal 1,6 Juta dengan UU ASN 2023, Simak Info Selengkapnya

14 November 2023, 12:48 WIB
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI untuk membahas RPP UU ASN 2023. /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com– Usai disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023 oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 silam, kini UU ASN tengah dibuat peraturan turunannya oleh KemenPAN RB bersama Komisi II DPR RI.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman KemenPAN RB pada 13 November 2023, persoalan tenaga honorer masih menjadi perhatian utama dalam UU ASN maupun peraturan turunannya yang tengah dirancang oleh KemenPAN RB bersama Komisi II DPR RI.

Oleh karena itu, diadakan rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang dilaksanakan kemarin. Di dalam rapat kerja tersebut, MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa di tahun 2024 tenaga honorer di Indonesia berjumlah 1,6 juta.

Baca Juga: Yuk, Intip RPP dari UU ASN 2023 yang Disusun KemenPAN RB, Lagi-Lagi Perhatian Khusus untuk Tenaga Honorer

Tentu, angka tersebut menunjukkan penurunan yang cukup signifikan dari jumlah yang diketahui berdasarkan hasil pendataan tenaga honorer, yaitu berjumlah 2,3 juta jiwa.

Lebih lanjut, Menteri Anas memaparkan bahwa penurunan jumlah tenaga honorer tersebut karena pengangkatan tenaga non-ASN menjadi ASN tiap tahunnya.

“Dari jumlah itu, sebagian sudah masuk menjadi ASN dari seleksi yang dilakukan dari tahun ke tahun. Kami proyeksi sisa tenaga non-ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta,” paparnya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Resmi Dihapus Akhir 2024, Kebijakan Transisi Diperlukan, Komisi II DPR RI Beri Penjelasannya

Apalagi dengan disahkannya UU ASN 2023, semakin jelas terlihat komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan penataan tenaga honorer ini.

Diungkapkan oleh MenPAN RB bahwa pemerintah telah menyiapkan kuota dalam seleksi CASN untuk formasi tenaga honorer, termasuk di dalamnya memperhitungkan masa pengabdian para tenaga non-ASN ini

“Telah disiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum dimana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik,” jelas Anas.

Baca Juga: Demi Hemat Anggaran hingga Rp8 Triliun, ASN di Daerah akan Dipangkas KemenPAN RB, Sudah Disetujui Presiden!

Dengan demikian, tenaga honorer yang berjumlah 1,6 juta ini akan dimatangkan penataannya oleh KemenPAN RB bersama dengan DPR melalui UU ASN 2023.

Sementara Ahmad Doli Kurnia sebagai Ketua Komisi II DPR RI pada kesempatan itu mengatakan bahwa akan terus mengawal penataan tenaga honorer agar KemenPAN RB dan BKN memberikan kemudahan dan memiliki mekanisme yang jelas serta berpihak kepada para tenaga non-ASN ini.

“Serta memberikan berbagai kemudahan yang berpihak pada tenaga honorer baik dalam mekanisme penerimaan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” tukasnya.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler