KABAR GEMBIRA! Komisi II DPR RI Desak Pemerintah untuk Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK Tanpa Seleksi

15 November 2023, 12:21 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang /dpr.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait tenaga honorer dengan mengangkatnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun Junimart meminta agar pemerintah segara mengangkat tenaga honorer yang telah mengabdi selama 5 tahun ke atas untuk bisa diangkat menjadi PPPK tanpa seleksi.

Baca Juga: Jumlah Tenaga Honorer Lebih dari 2,3 Juta? Junimart Girsang Ungkap Ada Dugaan Mafia, MenPAN RB Diminta untuk…

"Kami berharap agar pemerintah komitlah dengan segera melakukan pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa ada seleksi atau tes segala," kata Junimart di Jakarta pada Selasa, 14 November 2023 sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut menyinggung soal pemerintah yang masih memberlakukan tahapan seleksi terhadap honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.

Padahal, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa tidak diberlakukan seleksi bagi para honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: MenPAN RB Sebut Tenaga Honorer Tahun 2024 Tinggal 1,6 Juta dengan UU ASN 2023, Simak Info Selengkapnya

"Ada notula dan rekamannya semua itu. Kami sepakati enggak ada tes, kami 'kan sepakat itu dahulu enggak ada tes. La, sekarang ini kok banyak tes (seleksi) bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK," lanjut Junimart.

Selain itu, Junimart juga meminta realisasi dari komitmen pemerintah atas kesepakatan melakukan audit verifikasi dan validasi data tenaga honorer di Indonesia yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bahkan, ia menyebut banyak tenaga honorer di daerah yang telah mengabdi lebih dari lima tahun, tetapi tidak masuk dalam daftar usulan pemerintah daerah untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Yuk, Intip RPP dari UU ASN 2023 yang Disusun KemenPAN RB, Lagi-Lagi Perhatian Khusus untuk Tenaga Honorer

"Kemenpan RB harus segera melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh honorer di Indonesia ini menggunakan BPKP, jangan ditunda-tunda. Setelah proses itu selesai, seluruh honorer yang datanya telah lulus verifikasi dan validasi harus langsung diangkat menjadi PPPK. Itu aturannya," tegas Junimart.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler