BERITASOLORAYA.com – Beberapa instansi pemerintah sudah mengeluarkan pengumuman kelulusan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Perlu diketahui, jadwal pengumuman kelulusan PPPK 2023 telah berlangsung pada 6 sampai 15 Desember 2023 sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.
Adapun mengenai pengumuman kelulusan PPPK 2023 dapat dilihat oleh peserta melalui website resmi dari BKN maupun instansi yang dilamar.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK 2023 diharuskan melakukan pengisian DRH NI PPPK yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman BKN, untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH NI PPPK ini harus melakukan login ke laman sscasn.bkn.go.id.
Selain melakukan pengisian data-data yang diminta, peserta juga harus melampirkan dokumen-dokumen penting yang dipersyaratkan oleh masing-masing instansi.
Setelah peserta sudah berhasil melakukan pengisian DRH NI PPPK, maka tahapan selanjutnya memasuki usul penetapan NI PPPK yang dilaksanakan pada 15 Januari 2024 sampai 13 Februari 2024.
Namun, perlu diketahui dalam pengumuman kelulusan PPPK 2023 tersebut terdapat beberapa kode yang harus diketahui oleh peserta, antara lain:
- P: peserta telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade
Baca Juga: ANJLOK BANGET! Update Harga Emas Antam Hari Ini Selasa, 12 Desember 2023, Berikut Rincian Lengkapnya
- PR1: peserta eks THK-II pada formasi jenis kebutuhan khusus
- PR2: peserta non ASN pada formasi jenis kebutuhan khusus
- L: peserta lulus seleksi
- L-2: peserta yang lulus berdasar nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik, tetapi ada perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda
- L-3: peserta yang lulus berdasar nilai ambang batas dan berperingkat terbaik, tetapi perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan dari khusus ke umum
- TL: peserta tidak lulus
- TL-1: peserta dosen tidak lulus nilai ambang batas sub tes
- TMS: peserta PPPK teknis yang tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun juga persyaratan instansi
- TH: peserta yang tidak hadir
Baca Juga: Jadwal Resmi Pelaksanaan SNBP dan SNBT 2024, Cek Sebelum Ketinggalan
- A: peserta PPPK teknis yang memiliki sertifikat kompetensi serta mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
Itulah, informasi terkait kode yang terdapat dalam pengumuman kelulusan PPPK 2023.***