Bawaslu RI Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional, Peserta Diminta Melengkapi Data

- 12 Desember 2023, 13:56 WIB
Pengumuman hasil seleksi PPPK Bawaslu 2023
Pengumuman hasil seleksi PPPK Bawaslu 2023 /Dok. Bawaslu

 
BERITASOLORAYA.com – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia atau Bawaslu RI mengumumkan hasil seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tahun 2023. Bagi yang lolos seleksi diminta bersiap untuk tahapan selanjutnya. Aturan pengumuman hasil seleksi PPPK itu berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11813/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 10 Desember 2023.

Di dalam pengumuman peserta yang lolos seleksi, ada beberapa kode yang perlu dicermati untuk mengetahui tingkat kelulusan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Bawaslu pada, Selasa 12 Desember 2023, peserta seleksi PPPK Bawaslu diharapkan mencermati kode-kode tersebut agar tidak salah membaca. Kode-kode itu adalah:
 

1. P: Peserta memenuhi nilai ambang batas
 
2. PR1: Peserta eks THK II pada jenis kebutuhan khusus
 
3. PR2: Peserta non ASN pada jenis kebutuhan khusus
 
4. L: Peserta lulus
 
5. L-2: Peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas atau peringkat terbaik setelah perpindahan dari lokasi formasi yang berbeda
 
6. L-3: Peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas atau peringkat terbaik setelah perpindahan lokasi formasi dari khusus ke umum
 
7. TL: Peserta tidak lulus
 
8. TL1: Peserta dosen tidak lulus NAB Subtest
 
9. TMS: Peserta PPPK Teknis yang tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan yang berlaku
 
10. TH: Peserta tidak hadir
 
11. A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar
 
Baca Juga: Kelulusan PPPK 2023 Pemprov Jatim telah Diumumkan, Peserta Wajib Unggah Dokumen, Berikut Ketentuannya

Bagi peserta yang lulus seleksi juga wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH pada 14 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 dalam laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/

Peserta PPPK mengisi DRH mengunggah beberapa dokumen yaitu:

1. Foto terbaru dengan latar belakang merah, pada pojok kanan atas diberi materai Rp10.000 dan ditandatangani. Pada kolom nama, tempat dan tanggal lahir ditulis tangan dengan menggunakan huruf balok.
 
2. Saat pas foto menggunakan pakaian formal
 
3. Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan saat melamar formasi CPPPK, harus ASLI dan bukan fotokopi atau fotokopi yang dilegalisir.
 
4. Transkrip sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan saat melamar CPPPK, harus ASLI dan bukan fotokopi atau fotokopi yang dilegalisir.
 
5. Surat pernyataan 5 poin sebagaimana dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis PPPK yang ditempel materai Rp10.000 dan ditandatangani.
 
Pada kolom nama, tempat dan tanggal lahir ditulis tangan dengan menggunakan huruf balok.
 
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang masih berlaku saat pemberkasan. SKCK harus ASLI dan bukan fotokopi atau fotokopi yang dilegalisir.
 
7. Surat keterangan sehat rohani yang masih berlaku saat pemberkasan dari dokter PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah. Surat harus ASLI dan bukan fotokopi atau fotokopi yang dilegalisir.
 
8. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotoprika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang masih berlaku saat pemberkasan.
 
Baca Juga: Filosofi dan Mitos Bunga Bungur, Terkoneksi dengan Lee Se Young di The Story of Parks Marriage Contract

Hasil pindai semua dokumen dalam format berwarna dan tidak diperbolehkan format hitam putih.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK tetapi memilih mengundurkan diri, wajib mengikuti prosedur pengunduran diri melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/  dengan mengunduh dan mengunggah surat pengunduran diri yang sudah tersedia.

Sementara itu, ada beberapa ketentuan lain untuk peserta:

1. Apabila dalam mengisi DRH, peserta tidak mengunggah dokumen sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta dinyatakan gugur.
 
2. Apabila saat pengumuman hasil akhir diketahui terdapat dokumen yang tidak sesuai keterangan, panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta tersebut.
 
3. Peserta, keluarga, atau pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun untuk mempermudah seleksi PPPK. Apabila ada peserta yang terbukti melakukan perbuatan tersebut, panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta.
 
Terkait informasi lebih lengkap dan tahapan selanjutnya, peserta bisa membuka laman https://bawaslu.go.id atau Instagram @bawasluri.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x