BERITASOLORAYA.com - Tes SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang CPNS dilaksanakan pada 16-22 Desember 2023. Tapi, ada beberapa ketentuan maupun peraturan yang wajib diikuti oleh peserta seleksi.
Sejumlah ketentuan dan syarat bagi peserta tes adalah termasuk perihal pakaian yang dikenakan para peserta tes SKB 2023.
Ketentuan maupun syarat bagi peserta SKB tersebut wajib dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan, maka ada sanksi tegas yang menanti. Apa saja ketentuan yang wajib dilaksanakan bagi peserta seleksi SKB 2023?
Simak selengkapnya sebagai berikut:
Peraturan bagi Peserta Seleksi Pria
1. Menggunakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dan tanpa corak.
2. Menggunakan celana hitam panjang, bukan jeans dan tanpa corak.
3. Menggunakan sepatu berwarna hitam.
4. Tidak boleh menggunakan kaos dan sandal selama seleksi.
Baca Juga: Pemindahan Ribuan ASN ke IKN Dilakukan Tahun Depan? Yuk Simak Informasi Lengkapnya
Peraturan Bagi Peserta Seleksi Wanita
1. Menggunakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dan tanpa corak.
2. Menggunakan celana panjang atau dibolehkan menggunakan rok berwarna hitam tanpa corak.
3. Menggunakan sepatu berwarna hitam.
4. Bagi yang berjilbab, dapat menggunakan jilbab berwarna hitam saat seleksi.
5. Tidak boleh menggunakan kaos dan sandal selama seleksi.
Berkas-Berkas yang Dibawa saat Seleksi:
1. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian SKB.
2. KTP atau Kartu Keluarga.
3. Peralatan Tulis.
Baca Juga: KEMBALI NAIK! Update Harga Emas Antam Hari Ini Rabu, 20 Desember 2023, Berikut Rincian Lengkapnya
Berdasarkan jadwal yang dirilis BKN No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 9 Oktober 2023, jadwal seleksi CPNS selengkapnya dapat dilihat sebagai berikut:
Jadwal Rangkaian Seleksi CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 19-23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Oktober 2023
- Penarikan Data Final: 29-31 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
- Masa Sanggah: 23-25 November 2023
- Jawab Sanggah: 23-27 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 27-2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024
Itulah ketentuan, syarat dan jadwal lengkap tes seleksi CPNS yang dapat Anda ikuti agar tidak ketinggalan informasi seputar seleksi ini. Semoga berhasil.***