BERITASOLORAYA.com- Dari Pengumuman No. 800/13566/BKD.I/2023 terkait hasil akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) TA 2023 beserta dengan persyaratan pemberkasannya, ada hal yang WAJIB dilakukan bagi peserta yang dinyatakan lulus.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKD Sumatera Selatan yang diakses pada 22 Desember 2023, di dalam pengumuman disebutkan bahwa peserta lulus Seleksi PPPK Pemprov Sumsel TA 2023 WAJIB mengantar langsung sejumlah dokumen (dalam bentuk fisik).
Lebih lanjut, dalam pengumuman tersebut juga disebutkan bahwa batas waktu bagi peserta lulus Seleksi PPPK Pemprov Sumsel untuk mengantar langsung sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, yakni maksimal 14 Januari 2024.
Lalu, apa saja dokumen yang WAJIB diantar langsung oleh peserta lulus Seleksi PPPK Pemprov Sumsel TA 2023 maksimal 14 Januari 2024 tersebut? Silahkan simak daftarnya di bawah ini.
1. Pas Photo Terbaru, dengan ketentuan: Pakaian putih, berdasi hitam, jilbab hitam (bagi perempuan yang berhijab), serta background merah.
2. Asli dan Fotokopi Legalisir Surat Lamaran, dengan ketentuan: Diketik, ditujukan kepada Pj. Gubernur Sumatera Selatan, dan ditandatangani di atas materai Rp10 ribu (bukan e-materai). Format surat silahkan download di https://drive.google.com/file/d/1e41pDxHZmjlTKTbP9lKn-h7LhkAivn5I/view
Baca Juga: CATAT, Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2023, HARI INI Paling Lambat Pengumuman Hasil Kelulusan
3. Fotokopi Legalisir Ijazah Terakhir (yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan).
4. Fotokopi Legalisir Transkrip Nilai Terakhir (yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan).
5. Asli dan Fotokopi Hasil Cetak/ Print Out DRH (Daftar Riwayat Hidup), dengan ketentuan: Diunduh dari laman SSCASN BKN, pada bagian Nama, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir ditulis tangan dengan huruf kapital/ balok dan tinta hitam, serta ditandatangani di atas materai Rp10 ribu.
6. Asli dan Fotokopi Surat Pernyataan Lima Poin, dengan ketentuan: Diketik dan ditandatangani di atas materai Rp10 ribu. Format surat silahkan download di https://drive.google.com/file/d/156U9Txc-Tx5KWLcz20wHJKXgN80HGEBW/view
7. Asli dan Fotokopi Legalisir SKCK yang masih berlaku.
8. Asli dan Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, dengan ketentuan: Ditandatangani oleh dokter PNS pada Rumah Sakit Pemerintah.
Baca Juga: Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru TA 2023 Diumumkan Besok? Simak Kembali Keterangan BKN Berikut
9. Asli dan Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi atau Menggunakan Narkotika, Psikotropika, serta zat-zat Adiktif lainnya, dengan ketentuan: Ditandatangani oleh dokter PNS pada Rumah Sakit Pemerintah.
10. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Bekerja pada bidang kerja yang relevan minimal dua tahun sesuai jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar, dengan ketentuan: Ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
Demikian sederet dokumen yang WAJIB dikumpulkan dalam bentuk fisik dan diantar langsung oleh peserta lulus Seleksi PPPK Pemprov Sumsel.
Dokumen diantar secara langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Pengadaan CASN Bidang Pembinaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Kapten P. Tendean No. 6 Palembang pada jam kerja.
Jangan lupa untuk menyusun rapi dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan urutan di atas dan dibuat dua rangkap serta dimasukkan ke dalam Map Kulit Kambing berwarna Kuning (Formasi Tenaga Kesehatan) dan berwarna Merah (Formasi Tenaga Teknis).***