INGAT! Peserta Lulus Seleksi PPPK Pemprov Sumsel WAJIB Antar Langsung Dokumen Ini, Maksimal 14 Januari 2024

22 Desember 2023, 12:52 WIB
Halaman depan pengumuman hasil akhir Seleksi PPPK Pemprov Sumsel TA 2023 beserta persyaratan pemberkasannya. /bkd.sumselprov.go.id

BERITASOLORAYA.com- Dari Pengumuman No. 800/13566/BKD.I/2023 terkait hasil akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) TA 2023 beserta dengan persyaratan pemberkasannya, ada hal yang WAJIB dilakukan bagi peserta yang dinyatakan lulus.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKD Sumatera Selatan yang diakses pada 22 Desember 2023, di dalam pengumuman disebutkan bahwa peserta lulus Seleksi PPPK Pemprov Sumsel TA 2023 WAJIB mengantar langsung sejumlah dokumen (dalam bentuk fisik).

Lebih lanjut, dalam pengumuman tersebut juga disebutkan bahwa batas waktu bagi peserta lulus Seleksi PPPK Pemprov Sumsel untuk mengantar langsung sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, yakni maksimal 14 Januari 2024.

Baca Juga: Link Download PDF Hasil Akhir Seleksi PPPK TA 2023 Pemkab, Pemkot, dan Pemprov Sejumlah Daerah di Indonesia

Lalu, apa saja dokumen yang WAJIB diantar langsung oleh peserta lulus Seleksi PPPK Pemprov Sumsel TA 2023 maksimal 14 Januari 2024 tersebut? Silahkan simak daftarnya di bawah ini.

1. Pas Photo Terbaru, dengan ketentuan: Pakaian putih, berdasi hitam, jilbab hitam (bagi perempuan yang berhijab), serta background merah.

2. Asli dan Fotokopi Legalisir Surat Lamaran, dengan ketentuan: Diketik, ditujukan kepada Pj. Gubernur Sumatera Selatan, dan ditandatangani di atas materai Rp10 ribu (bukan e-materai). Format surat silahkan download di https://drive.google.com/file/d/1e41pDxHZmjlTKTbP9lKn-h7LhkAivn5I/view

Baca Juga: CATAT, Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2023, HARI INI Paling Lambat Pengumuman Hasil Kelulusan

3. Fotokopi Legalisir Ijazah Terakhir (yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan).

4. Fotokopi Legalisir Transkrip Nilai Terakhir (yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan).

5. Asli dan Fotokopi Hasil Cetak/ Print Out DRH (Daftar Riwayat Hidup), dengan ketentuan: Diunduh dari laman SSCASN BKN, pada bagian Nama, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir ditulis tangan dengan huruf kapital/ balok dan tinta hitam, serta ditandatangani di atas materai Rp10 ribu.

Baca Juga: HORE! PPPK Kabupaten Ciamis Dapatkan Perpanjangan Perjanjian Kerja 5 Tahun. Begini Penjelasan Pemkab...

6. Asli dan Fotokopi Surat Pernyataan Lima Poin, dengan ketentuan: Diketik dan ditandatangani di atas materai Rp10 ribu. Format surat silahkan download di https://drive.google.com/file/d/156U9Txc-Tx5KWLcz20wHJKXgN80HGEBW/view

7. Asli dan Fotokopi Legalisir SKCK yang masih berlaku.

8. Asli dan Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, dengan ketentuan: Ditandatangani oleh dokter PNS pada Rumah Sakit Pemerintah.

Baca Juga: Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru TA 2023 Diumumkan Besok? Simak Kembali Keterangan BKN Berikut

9. Asli dan Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi atau Menggunakan Narkotika, Psikotropika, serta zat-zat Adiktif lainnya, dengan ketentuan: Ditandatangani oleh dokter PNS pada Rumah Sakit Pemerintah.

10. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Bekerja pada bidang kerja yang relevan minimal dua tahun sesuai jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar, dengan ketentuan: Ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

Demikian sederet dokumen yang WAJIB dikumpulkan dalam bentuk fisik dan diantar langsung oleh peserta lulus Seleksi PPPK Pemprov Sumsel.

Baca Juga: 42 Peserta Lulus Seleksi PPPK BSSN TA 2023 WAJIB Lengkapi Sejumlah Dokumen dengan Format dan Ukuran Berikut

Dokumen diantar secara langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Pengadaan CASN Bidang Pembinaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Kapten P. Tendean No. 6 Palembang pada jam kerja.

Jangan lupa untuk menyusun rapi dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan urutan di atas dan dibuat dua rangkap serta dimasukkan ke dalam Map Kulit Kambing berwarna Kuning (Formasi Tenaga Kesehatan) dan berwarna Merah (Formasi Tenaga Teknis).***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler