Hasil Akhir Seleksi PPPK TA 2023 Kemenhub Diumumkan, Peserta Golongan Ini Otomatis LULUS dan GUGUR

22 Desember 2023, 17:35 WIB
Ilustrasi PPPK JF Kemenhub. /@kemenhub151

BERITASOLORAYA.com- Akhirnya, menjelang akhir periode tahap pengumuman kelulusan Seleksi PPPK TA 2023, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub merilis pengumuman terkaitnya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kementerian Perhubungan yang diakses pada 22 Desember 2023, pengumuman yang dimaksud ialah Pengumuman No. PG. 48 Tahun 2023.

Di dalam pengumuman tersebut, segala informasi mengenai hasil akhir Seleksi PPPK TA 2023 untuk Jabatan Fungsional Kemenhub dijelaskan secara lengkap.

Baca Juga: Selain SSCASN BKN, Peserta Lulus Seleksi PPPK Guru Pemkab Cilacap WAJIB Unggah 2 Dokumen Ini ke Laman Berikut

Termasuk di dalamnya peserta Seleksi PPPK TA 2023 untuk Jabatan Fungsional di lingkungan Kemenhub yang secara otomatis dinyatakan LULUS dan GUGUR dalam seleksi.

Pertama, peserta yang otomatis dinyatakan LULUS dalam Seleksi PPPK Kemenhub TA 2023 ialah yang memiliki kode 'P/ L' di kolom keterangannya.

Kode tersebut tercantum di belakang nama-nama peserta yang terdapat dalam Lampiran I dan II pada hasil akhir Seleksi PPPK TA 2023 Kemenhub, berikut ini linknya.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru untuk Wilayah Jambi dan Cilacap Simak Disini, 301 Peserta LULUS

Lampiran I

https://casn.dephub.go.id/site/detail-pengumuman?pg=efc07261cbb324ce61c089fe74c36946

Lampiran II

https://casn.dephub.go.id/site/detail-pengumuman?pg=3cf0b076a18dea8380889ff7049a3f8c

Namun, pada Lampiran III pengumuman, nama dan nomor peserta yang tertulis di dalamnya tidak terdapat kode 'P/ L', lalu bagaimana dan apa statusnya?

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Sesuai Jadwal, Pemkab Rembang Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru TA 2023 Hari Ini, Simak

Tidak perlu khawatir, peserta yang nomor dan namanya tercantum dalam Lampiran III pengumuman ini otomatis dinyatakan LULUS meski tidak ada kode tersebut di belakangnya.

Sementara itu, peserta yang otomatis dinyatakan GUGUR dalam seleksi ialah yang masuk dalam golongan atau kriteria berikut:

- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Baca Juga: INGAT! Peserta Lulus Seleksi PPPK Pemprov Sumsel WAJIB Antar Langsung Dokumen Ini, Maksimal 14 Januari 2024

- Peserta yang dinyatakan tidak sehat jasmani dan/ tidak sehat rohani.

- Peserta yang ditemukan sebagai pengguna atau mengkonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

- Peserta yang tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu pelaksanaan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Link Download PDF Hasil Akhir Seleksi PPPK TA 2023 Pemkab, Pemkot, dan Pemprov Sejumlah Daerah di Indonesia

Peserta yang demikian wajib membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang dapat di download melalui link https://casn.dephub.go.id/site/detail-pengumuman?pg=2475fd58e061b66318a36996b06c5bc7

Demikianlah golongan atau kriteria peserta yang otomatis dinyatakan LULUS dan GUGUR dalam Seleksi PPPK TA 2023 Kemenhub untuk Jabatan Fungsional.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler