Berikut Pengumuman PPPK Guru 2023 Kabupaten Demak, Peserta yang Lolos Wajib Registrasi Ulang di Aplikasi SAKTi

23 Desember 2023, 17:36 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK guru tahun 2023 di Pemkab Demak /Dok. Pemkab Garut

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Kabupaten Demak mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru 2023.

Pengumuman tersebut merupakan hasil seleksi PPPK Tenaga Guru 2023 yang menggunakan sistem CAT. Tes seleksi itu terdiri dari teknis manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Berikut ini ketentuan pengusulan Nomor Induk atau NI PPPK bagi peserta yang lolos seleksi kompetensi:

Baca Juga: Yuk Simak Info Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Pemerintah Kota Kendari

1. Peserta yang lolos seleksi wajib melakukan registrasi ulang dan mencetak bukti registrasinya. Registrasi dilakukan pada Aplikasi SAKTi di laman https://sakti.app maksimal 30 Desember 2023.

2. Peserta juga berhak mengikuti pemberkasan secara elektronik di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

3. Selain itu, wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH serta mengirim kelengkapan dokumen di laman https://sscasn.bkn.go.id/ maksimal 14 Januari 2024.

Baca Juga: Pemkot Bengkulu Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru 2023, Simak Syaratnya untuk Pengajuan NI PPPK

Berikut dokumen yang harus diunggah peserta yang lolos seleksi PPPK Tenaga Guru 2023 di Kabupaten Demak:

• Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah. Foto harus kualitas studio, tidak buram atau pecah, dan bukan swafoto.

• Ijazah dan transkrip nilai asli.

Baca Juga: Mekanisme Penyaluran Bansos PKH untuk Keluarga Penerima Manfaat

• DRH yang dicetak, kemudian ditandatangani peserta yang bersangkutan dan ditempel materai Rp10.000.

• Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani peserta yang bersangkutan dan ditempel materai Rp10.000.

• Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang masih berlaku. Di dalam keterangannya ditulis sebagai Usul Penetapan NI PPPK.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Pemkab Sleman 2023, serta Penjelasan Tahap Selanjutnya

• Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang bekerja di RSUD Sunan Kalijaga atau RSUD Sultan Fatah. Di dalam keterangannya ditulis sebagai Usul Penetapan NI PPPK.

• Surat keterangan tidak menggunakan narkoba dari dokter yang bekerja di RSUD Sunan Kalijaga atau RSUD Sultan Fatah. Di dalam surat keterangan ditulis sebagai Usul Penetapan NI PPPK.

• Ketentuan ukuran dan jenis file yang diunggah sesuai ketentuan dalam SSCASN.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! BLT El Nino Rp400 Ribu Cair, Cek ATM Bank Himbara atau Datang Langsung ke Kantor Pos Terdekat

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bkpp.demakkab.go.id, Sabtu 23 Desember 2023, ketentuan yang wajib dicermati peserta adalah:

1. Peserta yang tidak melakukan registrasi ulang pada aplikasi SAKTi, tidak akan diproses pengusulan NI PPPK.

2. Seluruh proses seleksi PPPK Tenaga Guru 2023 di Kabupaten Demak tidak dipungut biaya. Peserta diimbau jangan percaya dengan seseorang yang menawarkan bisa meloloskan tahapan seleksi PPPK 2023 dengan membayar sejumlah uang.

Baca Juga: Peserta PPPK Guru 2023 Wajib Tahu, Ini 8 Berkas yang Harus Diunggah, Maksimal 14 Januari 2024

3. Peserta wajib mengikuti perkembangan tahapan PPPK di Kabupaten Demak melalui link: FB Page @bkppdemak, Twitter @bkppdemak, dan website https://bkpp.demakkab.go.id. ***

 

 

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler