Peserta PPPK Guru 2023 Wajib Tahu, Ini 8 Berkas yang Harus Diunggah, Maksimal 14 Januari 2024

- 23 Desember 2023, 12:47 WIB
llustrasi PPPK guru
llustrasi PPPK guru /ANTARA/Irwansyah Putra/

BERITASOLORAYA.com - Hasil seleksi PPPK Guru 2023 telah diumumkan pada Jumat, 22 Desember 2023. Peserta yang lolos seleksi PPPK diharuskan mengikuti tahap selanjutnya yakni pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK.

Peserta yang lolos seleksi PPPK Guru 2023 diharuskan untuk membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengumpulkan dokumen lain.

Dokumen-dokumen tersebut dikumpulkan secara elektronik melalui akun SSCASN masing- masing dengan klik https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Link Donwload Pengumuman PPPK Guru Tahun 2023 Provinsi Jawa Timur

Pemberkasan dilakukan maksimal hingga tanggal 14 Januari 2024. Peserta yang tidak bisa melakukan pemberkasan tepat waktu akan dianggap gugur atau mengundurkan diri. Oleh karena itu, pastikan untuk segera mempersiapkan kelengkapan berkas.

Berikut ini 8 berkas yang harus diunggah untuk pengusulan NI PPPK maksimal 14 Januari 2024, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari pengumuman hasil seleksi pada Sabtu, 23 Desember 2023.

1. Pas Foto

Peserta PPPK Guru 2023 harus mengumpulkan pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

Selain itu, foto yang diunggah merupakan foto dengan kualitas studio, bukan foto selfie, serta bukan foto cetak yang discan kembali. Foto tidak boleh buram/pecah-pecah.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x