Ini Dia Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kemensetneg 2023, Segera Unggah 8 Dokumen Ini

27 Desember 2023, 21:46 WIB
Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kemensetneg 2023, Segera Unggah 8 Dokumen Ini /Dokumen Pemkot Pekalongan/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan 2023.

Berdasarkan surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11848.1/B.SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 25 Desember 2023, mereka yang lolos seleksi PPPK Kemensetneg berdasarkan hasil pengolahan nilai kompetensi menggunakan CAT atau Computer Assisted Test.

Dari hasil tes tersebut, PPPK yang lolos seleksi adalah peserta pada Kebutuhan Khusus dengan peringkat terbaik sesuai jumlah alokasi kebutuhan yang telah ditetapkan Kemensetneg.

Selain itu, juga peserta pada Kebutuhan Umum yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik sesuai jumlah alokasi kebutuhan PPPK Kemensetneg.

Bagi peserta yang lolos seleksi wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk pengajuan Nomor Induk PPPK.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman setneg.go.id, Rabu 27 Desember 2023, berikut 8 dokumen yang wajib diunggah peserta yang lolos seleksi kompetensi PPPK Kemensetneg:

Baca Juga: Cek! Inilah Daftar Tanggal Merah atau Libur Nasional Tahun 2024

1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.

2. Ijazah asli. Bagi lulusan luar negeri, ijazah yang dimiliki telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek.

3. Transkrip nilai asli. Bagi lulusan luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kemendikbudristek.

4. Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup atau DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id. Di bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan, lalu ditandatangani dan ditempel meterai Rp10.000.

5. Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani peserta dan ditempel meterai Rp 10.000.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang masih berlaku.

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Atau dari dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkoba yang ditandatangani dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Atau dari direktur sebuah lembaga yang berwenang dalam pengujian zat adiktif tersebut.

Semua dokumen tersebut wajib diunggah pada 25 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. Peserta yang tidak mengisi DRH dan mengunggah kelengkapan berkas dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Kemensetneg 2023.

Baca Juga: Ketentuan SNBP 2024- Siswa Lulus TIDAK BOLEH Daftar UTBK-SNBT hingga Jalur Mandiri? Calon Mahasiswa Harus Tahu

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi tetapi memilih mengundurkan diri, wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri Sekretaris Negara.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberi sanksi berupa tidak boleh melamar penerimaan ASN pada 1 periode berikutnya.

Apabila di kemudian hari ditemukan peserta yang memberikan dokumen atau keterangan palsu dalam tahapan seleksi PPPK, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan atau memberhentikan statusnya sebagai PPPK.

Kemensetneg mengimbau para peserta yang lolos seleksi untuk mencermati semua ketentuan pemberkasan agar tidak salah saat mengunggah dokumen.

Informasi lengkap terkait PPPK Kemensetneg 2023 dan daftar nama peserta yang lolos seleksi bisa diakses melalui laman Instagram @kemensetneg.ri dan Setneg.go.id.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler