Peserta PPPK Guru 2023 Langkat Nilai SKT Tambahan Tidak Wajib. Plt Bupati: Saya akan Bantu...

28 Desember 2023, 08:18 WIB
Ilustrasi peserta PPPK guru 2023 /bappenas.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah melaksanakan seleksi PPPK Guru 2023 di sejumlah wilayah di tanah air dengan tujuan untuk mendapatkan tenaga pengajar yang berkualitas.

Seleksi PPPK Guru tahun 2023 yang telah dilaksanakan tersebut telah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi kompetensi teknis (SKT) dan telah meluluskan ribuan guru di seluruh tanah air.

Diketahui, para calon guru PPPK tahun 2023 tersebut akan menjalani seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang digelar oleh instansi masing-masing.

Namun ternyata, pemberlakuan SKTT bagi peserta seleksi PPPK Guru 2023 di Kabupaten Langkat mendapatkan protes dari sejumlah calon guru PPPK wilayah tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kemensetneg 2023, Segera Unggah 8 Dokumen Ini

Untuk itulah, para calon guru tersebut melakukan aksi damai dengan menemui Plt. Bupati Langkat, Syah Afandin guna meminta bantuan penyelesaian masalah yang mereka hadapi.

Aksi damai yang berlangsung di Stabat pada Rabu, 27 Desember 2023 tersebut ditanggapi secara positif oleh Plt. Bupati Langkat.

Syah Afandin mengatakan akan memberikan prioritas bagi guru yang telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Syah Afandin juga berencana akan menemui pihak Kemendikbudristek RI di Jakarta guna menyampaikan tuntutan para peserta PPPK guru tersebut.

Namun, Syah Afandin juga menegaskan bahwa dirinya tidak bisa memberikan solusi yang bisa merubah pengumuman yang telah dirilis pemerintah.

Baca Juga: Wah, Tahap Akhir Bansos BPNT 2023 CAIR BULAN INI, Nominal Mencapai Rp600 Ribu loh, KPM Silahkan Cek Berkala

“Yang bisa kita lakukan hanya buat statement apa tuntutan kita selanjutnya kita sama- sama ke Jakarta, saya akan membantu mengawal ini," ujar Plt. Bupati Langkat tersebut.

"Saya akan bantu ngomong ke Kemendikbudristek untuk permasalahan ini,”lanjutnya, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas masukan yang didapatkannya dari para peserta tersebut, sehingga bisa menjadi pedoman untuk tindakannya di masa depan.

Wahyu Bima selaku Ketua Aliansi peserta PPPK Guru 2023 mengatakan, Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) tidak termasuk kewajiban dalam peraturan seleksi PPPK.

Peserta yang berasal dari Kecamatan Tanjung Pura tersebut menambahkan penjelasannya tentang adanya 5 dari 34 kabupaten/kota di Sumut yang melakukan SKTT tersebut.

Baca Juga: Jenis Program Bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat dan Perinciannya

Selain itu, Wahyu Bima juga mengatakan tentang adanya 10 kriteria dalam penilaian SKTT, seperti keaktifan, keteladanan, kolaborasi, dan lain-lain.

Diketahui, aksi damai tersebut diikuti oleh sejumlah peserta yang berasal dari Kecamatan Tanjung Pura, Babalan, Stabat, Secanggang dan Besitang.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler