BERITASOLORAYA.com – Guna mengatasi kesenjangan ekonomi, pemerintah Indonesia telah membuat kebijakan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada penduduk Indonesia dengan kemampuan ekonomi yang rendah.
Bansos yang diberikan ini dapat berupa bantuan uang atau barang dari pemerintah daerah kepada perseorangan, keluarga, kelompok, maupun masyarakat.
Meski demikian, bansos tidak diberikan secara terus-menerus dan bersifat selektif dalam menentukan keluarga penerima manfaat yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
Keluarga penerima manfaat haruslah memenuhi persyaratan tertentu jika ingin mendapatkan bansos dari pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga, bansos tidak hanya diberikan berupa uang maupun barang, tetapi juga berupa jasa.
Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 28 Desember 2023, program bansos untuk warga Indonesia terdiri dari Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Rastra atau Bantuan Pangan Non Tunai.
Program bansos yang diberikan oleh pemerintah kepada warga Indonesia yang kurang mampu ini diharapkan bisa membantu perekonomian mereka. Berikut ini diberikan rincian mengenai jenis-jenis bansos untuk keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! BLT El-Nino di Banyuwangi Cair 27 Desember, Ini Cara Cek Pencairan BLT di Kota Lain