Kemensetneg Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Berikut Link Daftar Nama dan Dokumen yang Diunggah

29 Desember 2023, 21:16 WIB
Hasil seleksi calon PPPK Kemensetneg 2023 /setkab.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia atau Kemensetneg RI mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK yaitu peserta yang memperoleh nilai terbaik berdasarkan hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi menggunakan CAT atau Computer Assisted Test dan seleksi kompetensi teknis tambahan.

Mereka yang lolos seleksi PPPK Kemensetneg wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Calon Keluarga Penerima Manfaat dari Bansos BPNT dapat Dinonaktifkan, Apabila Terdapat Hal-Hal Berikut

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman setkab.go.id, Jumat 29 Desember 2023, dokumen yang wajib diunggah adalah:

1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dan berlatar belakang warna merah.

2. Ijazah asli. Bagi lulusan luar negeri, ijazah telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca Juga: Daftar Harga Bahan Pokok Hari Ini 29 Desember 2023, Harga Cabai Rawit Turun jadi Rp87.600 per Kilogram

3. Transkrip nilai asli. Bagi peserta lulusan perguruan tinggi luar negeri telah mendapatkan Surat Keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kemendikbudristek.

4. Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup atau DRH yang telah diisi dan di kolom nama, tanggal lahir, dan tempat lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital dan tinta hitam. Lalu ditandatangani peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000.

5. Surat Pernyataan 5 Poin yang ditandatangani peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000.

Baca Juga: Pemuda dan Mahasiswa Berprestasi di Wonogiri Dapat Beasiswa Rp12 Juta, Berikut Ulasan Lengkapnya

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang masih berlaku.

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Surat tersebut dibuat dan ditetapkan minimal bulan Desember 2023.

8. Surat Keterangan tidak menggunakan narkoba dari dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat dari lembaga yang berwenang dalam pengujian zat adiktif tersebut. Surat dibuat dan ditetapkan minimal bulan Desember 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah, Cair 750 Ribu! Bansos PKH Tahap 5 Mulai Cair 29 Desember 2023

Pengisian DRH dan unggahan kelengkapan berkas untuk pengajuan pengangkatan PPPK Kemensetneg paling lambat pada 14 Januari 2024.

Pelamar yang tidak melengkapi berkas hingga jadwal yang telah ditentukan tanpa ada pemberitahuan kepada panitia seleksi, dianggap mengundurkan diri dari PPPK Kemensetneg.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi tetapi karena alasan tertentu memilih mengundurkan diri, maka wajib mengajukan Surat Pengunduran Diri kepada Menteri Sekretaris Negara.

Baca Juga: CASN 2024 Akan Kembali Digelar, Ini yang Akan Direkrut Pemerintah…

Apabila ada peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK, tetapi kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN dalam 1 periode berikutnya.

Selain itu, jika di kemudian hari ada peserta yang memberikan keterangan atau dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam setiap tahapannya, maka panitia seleksi Kemensetneg dapat membatalkan atau memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

Informasi lebih lengkap dan link daftar nama peserta yang lolos seleksi PPPK Kemensetneg 2023 dapat diakses melalui laman setkab.go.id.***

 

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler