BERITASOLORAYA.com- Tahun 2024 membawa kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena gaji pokok mereka akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Meskipun demikian, sayangnya, peningkatan gaji ini tidak akan segera direalisasikan pada bulan Januari mendatang. Penundaan ini disebabkan oleh ketiadaan peraturan yang mengatur besaran kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen.
Meskipun demikian, bagi PPPK yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kenaikan gaji mereka, kita dapat merinci besaran gaji golongan I hingga XVII yang akan berlaku mulai Januari 2024.
Pada periode ini, gaji PPPK masih akan mengikuti nominal yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut adalah besaran gaji PPPK untuk masing-masing golongan pada bulan Januari 2024:
Baca Juga: JUMLAHNYA FANTASTIS, Inilah Gaji PPPK di Tahun 2024, Simak Selengkapnya...
Golongan I: Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200