BERITASOLORAYA.com- Tahun 2024 menjadi momen yang dinantikan oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena gaji pokok mereka akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Meski demikian, sayangnya, kenaikan ini tidak akan langsung direalisasikan pada bulan Januari.
Kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen memang telah diumumkan, namun pelaksanaannya tertunda karena belum ada peraturan yang mengatur besaran gaji yang naik tersebut.
Sehingga, pada bulan Januari 2024, gaji PPPK masih akan mengikuti nominal yang tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut adalah besaran gaji PPPK untuk golongan I hingga XVII per bulan Januari 2024:
Golongan I: Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600