Honorer Pengalaman Kerja 5 Tahun Wajib Diangkat Menjadi PPPK, DPR: Semua Sudah Sepakat!

11 Januari 2024, 05:55 WIB
Tenaga Honorer Berdo'a Sesaat Sebelum Mengikuti Serangkaian Proses Rekrutmen PPPK /

Beritasoloraya.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta agar tenaga honorer dengan pengalaman kerja lima tahun tanpa putus segera diangkat menjadi PPPK.

Junimart menyayangkan masih banyak honorer yang bekerja di atas lima tahun dan belum diangkat juga menjadi ASN.

Padahal UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sudah jelas dan disepakati oleh semua pihak yang terkait baik pemerintah sampai tenaga honorer.

Baca Juga: JELANG Rekrutmen 2024, Jangan Asal Pilih Formasi. Yuk Simak Perbedaan ASN Instansi Pusat dan Instansi Daerah

“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat. Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar ia bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus,” ungkap Junimart yang dikutip Beritasoloraya.com dari situs DPR RI.

Junimart ingin jutaan tenaga honorer yang sudah bekerja dan mengabdi puluhan tahun bagi negara bisa mendapatkan keadilan dengan diangkat menjadi ASN. 

Baca Juga: SIMAK, Apa Itu Pensiun Terusan? Ini Penjelasan Taspen... 

Kalau melihat database di BKN saja, ada 2,3 juta tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kalau tenaga honorer yang sudah bekerja puluhan tahun diberhentikan kerja begitu saja, maka akan timbul masalah baru yang cukup serius.

Mulai dari pengangguran yang meningkat, tingkat kriminalitas akibat menganggur sampai masalah di anggaran APBN dan APBD.

Baca Juga: INGAT! Hanya Peserta dengan Kode Ini Saja yang Lulus Seleksi CPNS MA TA 2023 dan Sanggah Diterima Bila...

“Lebih dari 6 juta tenaga honorer menunggu, yang rata-rata mereka telah mengabdikan diri bahkan hingga 10 sampai 20 tahun. Ini tentu menjadi perhatian kami Komisi II DPR dan terlebih hal ini sudah tertuang di dalam UU tentang ASN yang baru disahkan. Masalah tenaga honorer ini seperti bom waktu kita harus segera menyelesaikannya sebelum menjadi masalah baru yang lebih kompleks," kata junimart. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: DPR RI UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler