RESMI, Biaya Perjalanan Dinas ASN di Pulau Sumatera hingga Rp410.000?

- 10 Januari 2024, 20:36 WIB
Ilustrasi. Biaya perjalanan dinas ASN di Pulau Sumatera. Tertinggi yaitu besaran uang harian perjalanan dinas luar kota di Provinsi Bangka Belitung.
Ilustrasi. Biaya perjalanan dinas ASN di Pulau Sumatera. Tertinggi yaitu besaran uang harian perjalanan dinas luar kota di Provinsi Bangka Belitung. /umsu.ac.id

BERITASOLORAYA.com – Perjalanan dinas merupakan aspek integral dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN. Beragam tujuan pemerintahan dilakukan melalui perjalanan dinas ini. 

Artikel ini membahas mengenai uang harian perjalanan dinas ASN di Pulau Sumatera. Penetapan uang harian perjalanan dinas ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 pada tanggal 10 Januari 2024, menuliskan secara detail terkait rincian biaya harian ASN yang akan diperoleh selama melakukan kegiatan perjalanan dinas di dalam negeri.

Provinsi Aceh menetapkan uang harian perjalanan dinas luar kota bagi ASN sebesar Rp360.000. Biaya lainnya yakni perjalanan dinas yang dilakukan di dalam kota (lebih dari 8 jam), maka ditetapkan uang hariannya senilai Rp140.000. Kemudian, untuk uang harian pada kegiatan diklat sebesar Rp110.000.

Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi Jambi serentak menetapkan uang harian perjalanan dinas luar kota bagi ASN sebesar Rp370.000. Biaya lainnya yakni perjalanan dinas yang dilakukan di dalam kota (lebih dari 8 jam), maka ditetapkan uang hariannya senilai Rp150.000. Kemudian, untuk uang harian pada kegiatan diklat sebesar Rp110.000.

Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, dan Provinsi Bengkulu menetapkan uang harian perjalanan dinas luar kota bagi ASN dengan besaran yang sama yakni sebesar Rp380.000. Biaya lainnya yakni perjalanan dinas yang dilakukan di dalam kota (lebih dari 8 jam), maka ditetapkan uang hariannya senilai Rp150.000. Kemudian, untuk uang harian pada kegiatan diklat sebesar Rp110.000.

Baca Juga: BESAR BANGET, Berikut Rincian Biaya Penginapan Tarif Hotel Perjalanan Dinas ASN 2024 di Sulawesi Tengah

Provinsi Bangka Belitung menetapkan uang harian perjalanan dinas luar kota bagi ASN sebesar Rp410.000. Biaya lainnya yakni perjalanan dinas yang dilakukan di dalam kota (lebih dari 8 jam), maka ditetapkan uang hariannya senilai Rp160.000. Kemudian, untuk uang harian pada kegiatan diklat sebesar Rp120.000.

Berdasarkan spesifikasi penetapan rincian biaya uang harian perjalanan dinas di atas yakni pada Pulau Sumatera menunjukkan bahwa beberapa provinsi menetapkan besaran dengan pertimbangan anggaran yang sama. Diharapkan dengan biaya tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memiliki kinerja yang lebih optimal untuk melayani publik. 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x