SIMAK, Apa Itu Pensiun Terusan? Ini Penjelasan Taspen... 

- 10 Januari 2024, 20:25 WIB
Ilustrasi. Pihak yang berhak untuk menjadi pensiun terusan adalah individu ahli waris yang senantiasa menerima gaji pensiun yang telah meninggal dunia.
Ilustrasi. Pihak yang berhak untuk menjadi pensiun terusan adalah individu ahli waris yang senantiasa menerima gaji pensiun yang telah meninggal dunia. /freepik

BERITASOLORAYA.com – Salah satu tunjangan yang sangat diinginkan oleh banyak orang untuk menunjang kehidupan di masa tua dan ketika keadaan tubuh kita sudah tidak mampu seproduktif dulu lagi ialah gaji atau tunjangan pensiun. 

Tunjangan pensiun juga dapat dimaknai sebagai bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara atas dedikasi dan kontribusi yang telah dikorbankan dan dilakukan selama ini. Namun, pernahkah mendengar istilah pensiun terusan?

Artikel ini akan membahas mengenai definisi dari pensiun terusan. Istilah ini mungkin masih terdengar tidak familiar, tapi ternyata telah dilakukan oleh orang sekitar yang sedari dulu kala.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun instagram resmi Taspen, @taspen, pada tanggal 10 Januari 2024 menuliskan bahwa pensiun terusan adalah uang pensiun yang dibayarkan kepada ahli waris dari pensiun yang meninggal dunia sebesar gaji pensiun terakhir selama empat bulan berturut-turut. 

Pensiun yang dimaksud dalam hal ini adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), hakim, pejabat negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), veterans sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Secara garis besar, pensiun terusan merupakan bentuk kepeduliaan, perlindungan, dan kontinuitas (keberlanjutan) yang diberikan oleh pemerintah bagi keluarga pensiunan setelah sang pensiunan yang bersangkutan telah dinyatakan meninggal dunia. 

Baca Juga: Usia Pensiun diperpanjang Menjadi 60 Tahun? Simak Informasinya Berikut

Pada umumnya, anggota keluarga yang menerima pensiun terusan merupakan ahli waris seperti pasangan maupun anggota keluarga seperti anak yang masih menjadi tanggungan sebelum pensiunan wafat.

Konsep ini secara tidak langsung berusaha untuk menciptakan garis keturunan pensiunan agar tetap memperoleh manfaat dari gaji atau tunjangan pensiunan. 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x