WOW! Gaji PPPK 2024 Bisa sampai Rp7 Juta per Bulan, Simak Rincian Lengkapnya di sini

21 Januari 2024, 12:23 WIB
Besaran gaji PPPK 2024 /Instagram bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk calon peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Tahun ini, pemerintah bakal memberikan gaji dan tunjangan untuk PPPK 2024 yang hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPPK juga telah dijamin pemerintah dalam mendapatkan penghasilan berupa gaji dan upah yang rutin dibayarkan setiap bulannya.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024: Syarat, Peluang, Jadwal dan Formasi

Hal itu merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam memberikan kesetaraan bagi PPPK sesuai UU ASN 2023.

Pada 2024, PPPK juga akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen meskipun PP resminya belum keluar.

Dihimpun BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, Minggu 21 Januari 2024, berikut estimasi besaran gaji PPPK 2024:

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Provinsi DKI Jakarta pada 21 Januari 2024, Cabai Merah Turun Rp66.040 per Kg, Cek Disini!

- PPPK Golongan I akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta per bulan.

- PPPK Golongan II akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp2,1 juta hingga Rp3 juta per bulan.

- PPPK Golongan III akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan.

- PPPK Golongan IV akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp2,2 juta hingga Rp3,3 juta per bulan.

- PPPK Golongan V akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp2,5 juta hingga Rp4,1 juta per bulan.

- PPPK Golongan VI akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp2,7 juta hingga 4,3 juta per bulan.

- PPPK Golongan VII akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp2,8 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.

- PPPK Golongan VIII akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp2,9 juta hingga Rp4,7 juta per bulan.

- PPPK Golongan IX akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan.

Baca Juga: Kebijakan Baru Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 untuk Guru Madrasah

- PPPK Golongan X akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp3,3 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.

- PPPK Golongan XI akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp3,3 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.

- PPPK Golongan XII akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp3,6 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.

- PPPK Golongan XIII akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp3,7 juta hingga Rp6,2 juta per bulan.

- PPPK Golongan XIV akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp3,9 juta hingga Rp6,4 juta per bulan.

- PPPK Golongan XV akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp4,1 juta hingga Rp6,7 juta per bulan.

- PPPK Golongan XVI akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp4,2 juta hingga Rp7 juta per bulan.

- PPPK Golongan XVII akan mendapatkan gaji dengan kisaran Rp4,4 juta hingga Rp7,3 juta per bulan.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! Harga Bahan Pokok Nasional 21 Januari 2024 Tingkat Eceran Terpantau Turun, Berikut Daftarnya

Selain itu, pemerintah juga menjanjikan sejumlah tunjangan untuk PPPK 2024. Di antaranya tunjangan dan fasilitas jabatan, serta tunjangan dan fasilitas individu.

Tak hanya itu, PPPK 2024 juga akan mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, hingga jaminan hari tua.

PPPK juga akan mendapatkan lingkungan kerja yang baik, bisa mengikuti pelatihan pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Baca Juga: Lengkap, Daftar Fakultas dan Jurusan Universitas Diponegoro atau UNDIP Semarang

Mekanisme Pencairan Gaji

Dari informasi sebelumnya, peraturan tentang kenaikan gaji PNS dan PPPK ini masih dalam tahap pembahasan.

Pencairan gaji sesuai peraturan baru tersebut akan dilaksanakan setelah aturannya terbit.

Namun, kenaikan gaji tersebut telah ditetapkan dalam UU APBN 2023 yang disahkan pada September tahun lalu.

Kementerian Keuangan pun telah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun untuk kenaikan gaji pegawai.

Baca Juga: BLT El Nino 2024 Kapan Cair? Cek KPM yang Masuk Kriteria Penerima Bantuan Rp1,2 Juta

Sementara, kenaikan gaji PPPK ditentukan berdasarkan alokasi transfer ke daerah yang masuk dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023.

Itulah ulasan rincian gaji PPPK 2024. Tertarik untuk mendaftar dalam seleksi PPPK? Segera siapkan persyaratannya karena pendaftarannya akan dibuka dalam waktu dekat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler