Seleksi PPPK 2024: Syarat, Peluang, Jadwal dan Formasi

- 21 Januari 2024, 10:24 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK 2024: syarat, formasi, jadwal dan peluang
Ilustrasi seleksi PPPK 2024: syarat, formasi, jadwal dan peluang /Dok. Pemprov Jateng

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Indonesia membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pemerintah membuka peluang bagi guru honorer untuk mendapatkan stabilitas pekerjaan. Inilah informasi terbaru seputar PPPK 2024 yang perlu diketahui:

Pada seleksi PPPK 2024 terdapat formasi, syarat yang harus dipenuhi, proses pendaftaran, syarat, tips dan juga peluang yang dibuka.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Provinsi DKI Jakarta pada 21 Januari 2024, Cabai Merah Turun Rp66.040 per Kg, Cek Disini!

1. Formasi PPPK Guru 2024

Dalam upaya memperkuat sektor pendidikan, pemerintah membuka total 1.511.029 formasi untuk PPPK Guru dan 94.665 formasi untuk PPPK Non-Guru pada tahun 2024.

2. Persyaratan PPPK Guru 2024

Pendidikan: Minimal S1/D-IV sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Ijasah/STTB: Asli/Surat Keterangan Lulus yang dilegalisir.
SK Pengangkatan sebagai Guru Honorer: Asli/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas Pendidikan.
Sertifikasi Pendidik: Bagi yang memiliki.
Kriteria Khusus: Guru honorer dengan sertifikat pendidik akan diutamakan pada Seleksi Kompetensi Teknis (SKB).

3. Proses Pendaftaran:

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x