BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Indonesia membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Pemerintah membuka peluang bagi guru honorer untuk mendapatkan stabilitas pekerjaan. Inilah informasi terbaru seputar PPPK 2024 yang perlu diketahui:
Pada seleksi PPPK 2024 terdapat formasi, syarat yang harus dipenuhi, proses pendaftaran, syarat, tips dan juga peluang yang dibuka.
1. Formasi PPPK Guru 2024
Dalam upaya memperkuat sektor pendidikan, pemerintah membuka total 1.511.029 formasi untuk PPPK Guru dan 94.665 formasi untuk PPPK Non-Guru pada tahun 2024.
2. Persyaratan PPPK Guru 2024
Pendidikan: Minimal S1/D-IV sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Ijasah/STTB: Asli/Surat Keterangan Lulus yang dilegalisir.
SK Pengangkatan sebagai Guru Honorer: Asli/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas Pendidikan.
Sertifikasi Pendidik: Bagi yang memiliki.
Kriteria Khusus: Guru honorer dengan sertifikat pendidik akan diutamakan pada Seleksi Kompetensi Teknis (SKB).
3. Proses Pendaftaran: