Ternyata Begini Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024, Ada Penuh dan Paruh Waktu!

- 20 Januari 2024, 16:23 WIB
Penjelasan Menteri Azwar Anas mengenai pengangkatan tenaga honorer dalam seleksi PPPK 2024, ada paruh waktu dan penuh waktu.
Penjelasan Menteri Azwar Anas mengenai pengangkatan tenaga honorer dalam seleksi PPPK 2024, ada paruh waktu dan penuh waktu. /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB menjelaskan bahwa salah satu arah kebijakan seleksi CPNS dan PPPK 2024 adalah dengan penataan tenaga non ASN atau honorer.

Sebagai informasi, penjelasan tentang penataan tenaga honorer dijelaskan dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, yaitu bahwa pegawai non ASN atau disebut juga tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat yaitu pada Desember 2024.

“Tahun ini pemerintah memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate melalui seleksi CPNS. Sedangkan seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non ASN di Instansi Pemerintah,” kata Anas ketika menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, pada Rabu 17 Januari 2023.

Dalam dapat kerja tersebut, Menteri PAN RB tersebut juga menjelaskan mekanisme atau cara pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, dalam penataan tenaga honorer 2024, Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI menyetujui bahwa tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN akan diselesaikan melalui rekrutmen CASN 2024.

Anas juga mengatakan bahwa tenaga honorer harus tetap mengikuti seleksi CASN 2024 yang nantinya melalui tes CPNS dan PPPK ini dapat menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi para tenaga honorer itu.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Tenaga Honorer Kategori 2 Bakal Dapat Prioritas 80 Persen dalam Seleksi PPPK 2024

Di sisi lain, penilaian kelulusan tes PPPK 2024 tidak didasarkan passing grade seperti pada seleksi CPNS, namun penilaian dilakukan berdasarkan pemeringkatan terbaik secara berurutan.

"Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing," lanjut Anas.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x