BERITASOLORAYA.com- Dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan, terdapat kebijakan baru terkait tunjangan sertifikasi guru 2024 yang mempengaruhi Guru Madrasah.
Aturan-aturan baru ini tentang tunjangan sertifikasi guru 2024, memberikan arahan yang perlu diperhatikan oleh para pendidik untuk memenuhi syarat pencairan tunjangan sertifikasi.
Aturan utama yang mencuat dalam kebijakan tunjangan sertifikasi guru 2024 adalah persyaratan minimal 1 sertifikat pelatihan.
Berdasarkan regulasi Kementerian Agama (Kemenag), termasuk guru MI, MTs, MA/MAK, dan guru agama di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 dibuat lebih ketat.
Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.
Baca Juga: BLT El Nino 2024 Kapan Cair? Cek KPM yang Masuk Kriteria Penerima Bantuan Rp1,2 Juta
Beberapa kriteria penerima tunjangan profesi guru 2024 termasuk kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4, memiliki sertifikat pendidik dengan Nomor Registrasi Guru (NRG), dan hasil penilaian kinerja minimal baik.