SIMAK! Berikut Langkah Pemadanan 16 Digit NPWP bagi ASN

23 Januari 2024, 11:37 WIB
DJP memperpanjang batas waktu pemadanan NPWP dan NIK hingga 30 Juni 2024. /taxation.binus.ac.id

BERITASOLORAYA.com – Pemadanan 16 digit NPWP bagi wajib pajak termasuk ASN merupakan langkah terbaru dalam upaya meningkatkan efisiensi administrasi pajak.

Sebenarnya konsep ini, mulai disosialisasikan tahun lalu dan rencananya akan rampung awal tahun ini.

Namun, ternyata hingga saat ini masih banyak wajib pajak terutama ASN yang belum melakukan padanan 16 digit NPWP. Penambahan digit tersebut merupakan transisi dari 15 digit NPWP ke 16 digit NIK-NPWP.

Baca Juga: RESMI, Kemenpan RB Akan Siapkan Formasi Khusus CASN 2024 yang Langsung Bekerja di IKN

Artikel ini akan membahas mengenai informasi pemadanan 16 digit NPWP termasuk bagi ASN.

Informasi utama artikel ini diperoleh dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs indonesia.go.id pada tanggal 23 Januari 2024 mengatakan bahwa:

“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan, waktu implementasi secara penuh pemadanan NIK menjadi NPWP pada pertengahan 2024,” lanjutnya.

Baca Juga: TERBARU, Usulan Formasi Rekrutmen ASN hingga 31 Januari 2024 Mengutamakan Tenaga non ASN?

“Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024,” ujar Yudha Wijaya Selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permenkeu No. 112/PMK.03/2022 pasal 11 ayat 1 (a) pada tanggal 23 Januari 2024 dituliskan bahwa:

Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain”.

Baca Juga: KUR BRI 2024 Sudah Dibuka, Pinjaman Rp5 Juta Banyak Diminati, Cek Syarat dan Simulasi Cicilan per Bulan Disini

Bagi masyarakat terutama ASN yang belum memvalidasi data NIK dengan NPWP, dapat melakukan langkah-langkah berikut:

1. Akses situs www.pajak.go.id melalui mesin pencarian anda. Lalu, klik opsi login.

2. Isikan 15 digit NPWP dan masukkan kata sandi yang sesuai. Setelah itu, Anda dapat memasukkan kode captcha atau kode keamanan.

3. Buka menu profil NPWP Anda. Lalu masukkan NIK yang sesuai dengan identitas pada KTP. Pastikan bahwa data yang dimasukkan telah sesuai, kemudian lakukan perubahan pada profil.

4. Selanjutnya, keluar dari menu profil untuk menguji keberhasilan tahap validasi.

5. Lakukan login kembali dengan memasukkan NIK 16 digit, kata sandi yang sama seperti sebelumnya. Lalu masukkan kode captcha atau kode keamanan dan lakukan proses login.

Jika telah berhasil, maka proses validasi telah selesai dilakukan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler