Benarkah Gaji Ke 13 dan THR Akan Cair Pada Golongan Tertentu? Simak Selengkapnya...

24 Januari 2024, 20:36 WIB
Benarkah Gaji Ke 13 dan THR Akan Cair Pada Golongan Tertentu? Simak Selengkapnya, Ternyata Ini Jawabanya.... /Antara/Makna Zaezar/

BERITASOLORAYA.com- Kabar terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024 semakin mendebarkan. 

Masyarakat Indonesia tengah menanti kabar pasti mengenai golongan mana yang akan menerima manfaat ini. 

Oleh karena itu, dengan banyaknya kebingungan di masyarakat terkait pemberian gaji ke 13 dan THR, maka BeritaSoloRaya.com telah rangkum pada artikel ini.

Menurut aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, golongan yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 termasuk:

1. Pensiunan PNS;

Baca Juga: PT Mahkota Giovey Abadi bersama Bandara Ahmad Yani Kerjasama Pengelolaan Sampah, Menuju Green Airport

2. Pensiunan prajurit TNI;

3. Pensiunan anggota Polri;

4. Pensiunan pejabat negara.

Artikel ini akan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai komponen THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh golongan ini, termasuk:

1. Pensiun pokok;

2. Tunjangan keluarga;

3. Tunjangan pangan;

4. Tambahan penghasilan.

Baca Juga: UPDATE Rencana Penghentian Beasiswa LPDP, Perlu Dikaji Lebih Lanjut?

Pencairan THR dan gaji ke-13 ini biasanya dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri. Dengan Idul Fitri tahun 2024 yang jatuh pada bulan April, kepastian pencairan diharapkan akan memberikan kegembiraan lebih awal.

Meskipun begitu, informasi yang lebih rinci dan jadwal pasti masih menunggu aturan resmi dari pemerintah.

Oleh karena itu, penting untuk selalu mengikuti perkembangan berita terbaru dan menunggu pengumuman resmi terkait kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan PNS.

Simak selengkapnya di artikel ini untuk memahami lebih mendalam tentang proses pencairan, komponen THR dan gaji ke-13, serta tips-tips yang dapat membantu dalam menyambut manfaat tambahan ini dengan lebih baik.

Tetap terhubung dengan sumber berita terpercaya dan situs resmi pemerintah untuk memastikan bahwa Anda tidak melewatkan informasi krusial terkait dengan kebijakan ini.*** 

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Tags

Terkini

Terpopuler