UPDATE Rencana Penghentian Beasiswa LPDP, Perlu Dikaji Lebih Lanjut?

- 24 Januari 2024, 17:24 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin memberi tanggapan terkait isu penghentian dana beasiswa LPDP
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin memberi tanggapan terkait isu penghentian dana beasiswa LPDP /dok. DPR RI

BERITASOLORAYA.com – Setiap tahunnya, Pemerintah Indonesia mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kepentingan pendidikan. Besaran alokasi dana untuk pendidikan tersebut sebanyak 20 persen. Salah satu peruntukan dari dana tersebut adalah untuk menjalankan program beasiswa LPDP.

Pada tahun 2024, alokasi dana LPDP dari APBN ditingkatkan menjadi Rp25 triliun. Sebelumnya, yakni pada tahun 2023 alokasi dana LPDP dari APBN sebesar Rp20 triliun.

Beberapa waktu terakhir, isu penghentian program beasiswa LPDP mulai mencuat ke publik. Hal ini menimbulkan banyak diskusi di tengah masyarakat.

Baca Juga: WAH HAMPIR TEMBUS Rp600 Juta? Berikut Rincian Biaya Kendaraan Dinas di Provinsi Kalbar, Kalteng, dan Kalsel

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari website resmi dpr.go.id pada tanggal 24 Januari 2024 dituliskan bahwa Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyampaikan opsi untuk menghentikan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang biasanya diperuntukkan untuk dana abadi LPDP.

Rencana ini bertujuan untuk mengalokasikan anggaran tersebut ke sektor riset dan pengembangan di perguruan tinggi.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan tanggapan terkait rencana penghentian program beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). 

“Karena rencana ini masih dikaji pemerintah, pastinya kami berpesan agar dilakukan secara mendalam dan komprehensif. Harus dijamin bahwa rencana tersebut tidak mengganggu program beasiswa yang selama ini berjalan karena memang dibutuhkan masyarakat, khususnya bagi anak muda,” ungkap Puteri Komarudin selaku Anggota Komisi XI DPR RI sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR.

Baca Juga: Rincian Dana Pengadaan Kendaraan Dinas di Provinsi Jambi, Sumbar, Sumsel, dan Lampung. Tembus Rp554 Juta?

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x