BERITASOLORAYA.com – Artikel ini mendiskusikan terkait rincian biaya kendaraan dinas yang diberikan secara khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Eselon III yang merangkap sebagai Kepala Kantor. Informasi ini diperoleh dari regulasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam konteks administrasi keuangan di instansi pemerintahan Indonesia, pengalokasian biaya kendaraan dinas yang diperuntukkan bagi Pejabat ASN Eselon III terutama sebagai Kepala Kantor menjadi perbincangan yang sangat menarik untuk dibahas.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permenkeu No. 49 Tahun 2023 pada tanggal 24 Januari 2024 disampaikan mengenai biaya kendaraan dinas yang dialokasikan khusus bagi ASN Pejabat Eselon III yang memiliki jabatan sebagai Kepala Kantor dan bertugas di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
ASN Pejabat di tingkat Eselon III yang berperan sebagai Kepala Kantor memperoleh biaya khusus dan disediakan untuk pengadaan kendaraan. Biaya tersebut dapat digunakan untuk pengadaan kendaraan dinas yang diperuntukkan bagi kegiatan operasional kantor maupun sebagai transportasi lapangan.
ASN Pejabat Eselon III yang ditempatkan di Provinsi Kalimantan Barat tersedia alokasi anggaran khusus untuk kendaraan dinas yang dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, alokasi anggaran untuk kendaraan pick up sebesar Rp288.252.000.
Kedua, Pejabat Eselon III juga dapat menggunakan biaya alokasi transportasi dinas untuk pengadaan kendaraan minibus. Anggaran tersebut sebesar Rp410.793.000.
Ketiga, Pejabat Eselon III juga dapat memilih untuk pengadaan kendaraan double gardan. Anggaran tersebut sebesar Rp593.776.000.