Netralitas ASN Jelang Pemilu 14 Februari 2024, Follow Tim Sukses Bakal Dikenai Sanksi?

- 24 Januari 2024, 17:14 WIB
Penandatanganan pakta integritas dalam acara ikrar netralitas ASN Pemkab Klaten, Jawa Tengah
Penandatanganan pakta integritas dalam acara ikrar netralitas ASN Pemkab Klaten, Jawa Tengah /Foto: pemkabklaten.go,id/

BERITASOLORAYA.com – Menjelang Pemilihan Umum pada tanggal 14 Februari 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan suatu aspek yang sangat vital untuk memastikan jalannya proses demokratis yang adil dan transparan.

Tidak netralnya ASN dalam konteks Pemilu dapat menimbulkan sanksi serius sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, ASN perlu untuk senantiasa diingatkan agar memahami batasan dalam menjalankan profesinya sebagai pelayan publik.

Pada umumnya, bentuk pelanggaran terhadap netralitas ASN yang harus diketahui terutama menjelang Pemilu bulan depan diklasifikasikan menjadi 2 kategori. Pertama,pelanggaran kode etik dan kedua, pelanggaran disiplin.

Artikel ini fokus untuk membahas mengenai informasi sanksi dari pelanggaran kode etik yang sangat mengancam netralitas seorang ASN. Hal ini menjadi perhatian yang sangat penting terutama menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.

Baca Juga: Kapan Gaji Pengawas KPPS Pemilu 2024 Dicairkan? Simak Besaran dan Rincian Gaji yang Diterima 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Keputusan Bersama MenPAN RB, BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu No. 2 Tahun 2022, No. 800-5474 Tahun 2022, No. 246 Tahun 2022, No. 30 Tahun 2022, No. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan dituliskan mengenai beberapa bentuk pelanggaran kode etik ASN beserta sanksi yang bisa menjerat ASN yang bersangkutan.

Adapun beberapa pelanggaran kode etik tersebut, antara lain:

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan

2. Melakukan sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x