Setara dengan PNS! Inilah 7 KESEJAHTERAAN yang Dimiliki oleh PPPK

25 Januari 2024, 16:43 WIB
Ilustrasi. Inilah 7 kesejahteraan yang dimiliki oleh PPPK setara dengan PNS sebagaimana telah termuat dalam UU ASN Nomor 20 tahun 2023. /Dok. Pemkab Garut

BERITASOLORAYA.com - PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kini setara dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki 7 kesejahteraan sebagaimana diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

7 kesejahteraan yang dimiliki oleh PPPK tersebut telah termuat dalam sebuah peraturan belum lama ini usai disahkan oleh Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi) bersama anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Adapun 7 kesejahteraan PPPK mulai dari jaminan pendapatan hingga jaminan hukum akan dibahas selengkapnya di bawah ini.

Sebagaimana diketahui, meskipun sama-sama ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Baca Juga: UPDATE CASN 2024, Pendaftaran CPNS dan PPPK akan Dibuka Maret. Kementerian PANRB Beri Info Terbaru...

Dengan disahkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 belum lama ini, PNS dan PPPK tidak lagi memiliki perbedaan signifikan.

Perbedaan di antara PNS dengan PPPK tersebut terletak mulai dari masa kerja hingga jaminan pensiunan yang diperoleh PNS akan tetapi tidak diperoleh PPPK.

PNS dapat bekerja hingga masa usia pensiun, sedangkan PPPK memiliki masa kerja minimal satu tahun dan maksimal lima tahun sesuai perjanjian kerja.

Masa perjanjian kerja PPPK minimal satu tahun dan maksimal lima tahun tersebut sebelumnya diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

Kini, PPPK memiliki masa kerja setara dengan PNS yang dapat bekerja hingga batas usia pensiun sebagaimana telah ditetapkan pada Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 itu telah mengatur batas usia pensiun untuk jabatan Manajerial yaitu 60 tahun dan untuk jabatan non Manajerial 58 tahun.

Baca Juga: Sujud Syukur! PPPK Akan Semakin Makmur dan Sejahtera di 2024, UU ASN No 20 Tahun 2023 Berikan Jaminan Ini

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa kini PPPK dapat bekerja bukan lagi berdasarkan masa perjanjian kerja melainkan sesuai batas usia yang telah ditetapkan.

Perbedaan lainnya yaitu terletak pada jaminan pensiunan atau hari tua antara PNS dengan PPPK. Sebelumnya, PPPK tidak memiliki jaminan pensiunan ataupun hari tua sebagaimana yang telah didapat PNS.

Namun, dengan adanya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebagai payung hukum ASN itu membuat PPPK tidak lagi merasa dibedakan.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan 7 hak sebagai jaminan kesejahteraan selama berperan aktif menjadi pegawai pemerintah.

Adapun 7 hak yang diperoleh PPPK maupun PNS, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan, PNS dan PPPK berhak mendapatkan penghasilan berupa upah atau gaji serta berbagai yang telah ditetapkan.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi, PNS dan PPPK bisa mendapatkan penghargaan yang bersifat motivasi tersebut berupa finansial ataupun non finansial.

3. Tunjangan dan fasilitas, PNS dan PPPK mendapatkan 2 macam tunjangan dan fasilitas yaitu tunjangan dan fasilitas jabatan ataupun tunjangan dan fasilitas individu.

4. Jaminan sosial, jaminan sosial yang diperoleh PNS dan PPPK meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun atau hari tua.

Baca Juga: Kapan Gaji Pensiunan 2024 Cair? Ini Penjelasan Taspen soal Mekanisme Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan 2024

5. Lingkungan kerja, PNS dan PPPK berhak mendapatkan lingkungan kerja baik berupa fisik ataupun non fisik.

6. Pengembangan diri, PNS dan PPPK diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui fasilitas yang diberikan oleh pemerintah berupa pengembangan talenta atau pengembangan karir.

7. Bantuan hukum, PNS atau PPPK memperoleh bantuan hukum berupa litigasi dan non litigasi.

Itulah 7 hak kesejahteraan yang diperoleh PNS dan PPPK sebagai komponen penghargaan atau pengakuan ASN, telah termuat dalam Pasal 21 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler