Sujud Syukur! PPPK Akan Semakin Makmur dan Sejahtera di 2024, UU ASN No 20 Tahun 2023 Berikan Jaminan Ini

- 25 Januari 2024, 05:35 WIB
Benarkah Jadi Honorer atau PPPK Harus Ada Orang Dalam? Simak Selengkapnya, Jangan Khawatir, Inilah Fakta Lengkapnya..
Benarkah Jadi Honorer atau PPPK Harus Ada Orang Dalam? Simak Selengkapnya, Jangan Khawatir, Inilah Fakta Lengkapnya.. /@ditjen.gtk.kemdikbud

 

Beritasoloraya.com - Berita menggembirakan bagi seluruh pekerja PPPK di Indonesia karena akan mendapatkan jaminan kesejahteraan dari UU ASN No 20 Tahun 2023.

PPPK akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti yang didapatkan oleh PNS lewat UU ASN No 20 Tahun 2023.

Maka dari itu, untuk PPPK yang membaca artikel ini harus membaca sampai habis agar mengetahui jawaban dari UU ASN No 20 Tahun 2023 terhadap kesejahteraan PPPK.

Baca Juga: Pagi-Pagi Pasti Cuan! Link DANA Kaget Hari Ini, 25 Januari 2024, Dapat Saldo Gratis Rp100Ribu, Cek Segera

Berkat UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun seperti yang sudah didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain mendapatkan jaminan pensiun, PPPK juga akan mendapatkan banyak sekali tunjangan dan jaminan untuk pekerjaan sebagai PPPK.

Intinya, PPPK akan sama hak dan kewajibannya dengan PNS, baik dalam hal gaji dan tunjangan yang akan berdampak pada kemakmuran PPPK.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pensiunan PNS Bisa Dapatkan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024 Dengan Kenaikan 12 Persen?

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x